Bobol 12 Kantor dan Sekolah di Kulon Progo, Maling Asal Surabaya Dibekuk

Bobol 12 Kantor dan Sekolah di Kulon Progo, Maling Asal Surabaya Dibekuk

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Kamis, 07 Mar 2024 17:33 WIB
Pelaku pencurian saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (7/3/2024).
Pelaku pencurian saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (7/3/2024). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja
Kulon Progo - Maling spesialis peralatan elektronik akhirnya dibekuk polisi setelah beraksi di 12 tempat kejadian perkara (TKP) di Kulon Progo, DIY. Beraksi seorang diri, pelaku secara khusus menyasar kantor pemerintahan dan instansi pendidikan yang tidak dijaga ketat.

Pria inisial D (45) warga Wonokromo, Surabaya, ini ditangkap jajaran Polsek Kalibawang di wilayah Srumbung, Magelang, Jawa Tengah, pada Senin (4/3) lalu.

Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan pencurian yang terjadi di Kantor Balai Penyuluhan dan Pertanian (BPP) Kalibawang pada Jumat (23/2) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Barang bukti dari TKP di BPP (Kalibawang) yaitu 1 PC (Personal Computer), keyboard dan piranti terkait dengan itu serta 1 sepeda motor Vario 150," ujar Kapolsek Kalibawang, AKP Zainuri dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (7/3).

"Saat kejadian penjaga malam kantor BPP dalam kondisi istirahat, tapi mendengar sayup-sayup suara mencurigakan. Esok harinya saat melakukan bersih-bersih, (petugas jaga) mendapati pintu ruang pengolahan data kantor BPP sudah terbuka. Saat dicek ternyata ada barang yang hilang sehingga melaporkan ke polisi," terangnya.

Petugas dari unit Reskrim Polsek Kalibawang selanjutnya melakukan penyidikan dan penyelidikan. Hasilnya petugas mendapati sebuah iklan penjualan seperangkat komputer di Facebook yang mirip dengan milik BPP Kalibawang hilang tempo hari. Di sinilah petugas berhasil melacak si pembuat iklan yang mengarah pada pelaku D.

"Hasil penyidikan dan penyelidikan oleh tim unit Reskrim Polsek Kalibawang didapatkan petunjuk, yaitu ada unit yang berusaha dijual pelaku lewat Facebook. Setelah kita dalami, pada 4 Maret mendapat informasi jika pelaku ada di wilayah Srumbung, Magelang," ujar Zainuri.

"Kemudian kita lakukan penangkapan dan mendapati barang bukti satu buah tas berisi obeng yang diakui sebagai alat untuk melakukan kejahatannya di (BPP) Kalibawang," imbuhnya.

Penangkapan ini menguak sejumlah fakta. Pertama pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa. Kedua, terungkapnya kasus ini jadi jawaban atas rentetan kasus pencurian elektronik di sejumlah intansi pemerintahan dan sekolah yang marak terjadi di Kulon Progo dalam setahun terakhir.

Berdasarkan hasil pengembangan polisi, D, diketahui telah melancarkan aksi serupa di 12 titik di Kulon Progo.

"Hasil pengembangan dan berdasarkan pengakuan tersangka, di wilayah Kulon Progo ada sekitar 12 TKP (aksi pencurian) itu yang dia ingat. Semuanya menyasar sekolah dan kantor pemerintahan. Tidak ada yang menyasar rumah pribadi," ungkap Zainuri.

Selain di Kalibawang, pelaku juga beraksi di kapanewon lain seperti Pengasih, Temon, dan Panjatan. Adapun aksi ini telah dilakukan sejak awal 2023.

Pelaku menyasar kantor pemerintahan atau sekolah secara acak. Setelah dipastikan tidak ada penjagaan ketat, pelaku lantas mencongkel pintu atau jendela pakai linggis dan obeng.

Selama setahun beraksi di Kulon Progo, pelaku menggondol belasan alat elektronik seperti laptop, seperangkat komputer, kamera digital, hingga proyektor. Barang curian ini lantas dijual pelaku lewat media sosial dengan harga miring.

Untuk meyakinkan calon pembeli yang ragu pada latar belakang barang elektronik dan alasannya dijual murah, pelaku berpura-pura jadi karyawan salah satu perusahaan konstruksi berskala nasional. Dengan cara itu pelaku beralasan jika barang yang dijualnya merupakan bekas perusahaan, sehingga murah.

"Jadi pelaku melakukan modusnya menjual hasil barang curian dengan mengaku sebagai karyawan PT Hutama Karya, diyakinkan dengan pakaian ini (seragam perusahaan) dan ada identitas juga. Kemudian mengubah wallpaper laptop logo perusahaan biar pembeli semakin yakin," terang Zainuri.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pengakuan Pelaku

Pelaku D saat dihadirkan dalam jumpa pers mengaku mencuri karena tidak punya pekerjaan.

"Karena sudah setahunan ini nganggur. Jadi buat makan sama kebutuhan sehari-hari," ucapnya.

Kulon Progo menjadi daerah sasaran D karena dulunya dia pernah bekerja sebagai kuli proyek sebuah perusahaan migas di daerah itu. Setelah proyek itu rampung, D hidup tanpa pekerjaan sehingga memutuskan jadi pencuri.

D sengaja menyasar kantor pemerintahan dan sekolah karena dinilai lebih gampang dibobol.

"Jadi pagi atau siang dipantau dulu keadaannya, kalau aman terus malamnya baru dikerjakan," ucapnya.

D memilih alat elektronik sebagai sasaran pencurian karena dirasa lebih gampang dijual.

" Laptop dijual Rp 1,5-2,5 juta. Proyektor bisa Rp 1-2 juta. Komputer desktop itu Rp 2,5 juta," oungkasnya.


(dil/ahr)

Hide Ads