Dua pria inisial IW (38) dan R diciduk polisi di Kulon Progo. Kakak adik asal Banjarnegara, Jawa Tengah, ini terciduk mencuri motor.
Polisi mengungkap dua pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali di Kulon Progo. Aksi terakhir keduanya berujung penangkapan oleh Polsek Kalibawang.
"Mereka kakak beradik kandung. Sudah sepakat merencanakan aksi tersebut," ucap Kapolsek Kalibawang, AKP Agus Kusnendar, dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (27/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait motif dua pelaku nekat maling motor, Agus menuturkan mereka berdua terlilit utang. Para tersangka diketahui punya tanggungan untuk keperluan jualan sayur.
"Iya karena masalah hutang, terkait mereka punya jualan sayur," ujarnya.
Ungkap Awal 2 Pelaku Diciduk
Agus menerangkan kasus terakhir yang membuat kakak beradik itu ditangkap terjadi di wilayah Banjarharjo, Kalibawang, pada Selasa (21/1). Saat itu, korban inisial AR (36) tengah memarkirkan sepeda motor jenis Honda Beat di depan ruko. Ketika hendak memasukkan motornya, dia mendapati kendaraannya hilang.
"Awalnya diparkir di depan ruko pukul 21.45 WIB, terus pukul 22.00 WIB korban hendak memasukkan kendaraan di dalam ruko, tapi sepeda motor sudah hilang. Sudah dicari tidak ditemukan sehingga laporan ke polisi," ucapnya.
Begitu menerima laporan korban, polisi melakukan investigasi. Hasilnya, petugas menerima informasi bahwa motor curian tersebut diangkut menggunakan mobil pikap boks milik pelaku hingga wilayah Wonosobo.
"Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan Polda Jateng dan Jabar berkaitan pergerakan box tersebut. Sampai di wilayah Jabar, pada Rabu (22/1) petugas ketemu T. Di dalam interogasi, T ngaku membeli sepeda motor yang dicuri di Kalibawang. Dua hari kemudian atau Jumat (24/1), petugas dapat nangkap pelaku di Wonosobo," terang Agus.
Sudah Beraksi di 3 Wilayah
Agus melanjutkan para tersangka sudah beberapa kali beraksi di wilayah Kulon Progo. Selain Kalibawang, dua wilayah lain yang diketahui adalah Temon serta Panjatan.
"Jadi total tiga 3 TKP di wilayah Kulon Progo yang diketahui, yaitu Kalibawang, Panjatan, dan Temon. Di Panjatan ada barang bukti Motor Vario, kalau yang Temon kendaraan sudah dipreteli untuk dijual," ujarnya.
"Modusnya dengan mengincar kendaraan tidak dikunci stang. Kemudian dibawa oleh pelaku, setelah dirasa aman kendaraan lalu dinaikkan ke pikap. Nah pikap punya pelaku, biasa dipakai untuk jualan sayuran," imbuh Agus.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya penjara selama 7 tahun.
(apu/apu)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan