Komplotan Maling Tertangkap Basah Gondol 21 Tiang Internet di Kulon Progo

Komplotan Maling Tertangkap Basah Gondol 21 Tiang Internet di Kulon Progo

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Rabu, 28 Mei 2025 12:14 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencurian tiang internet di Mapolres Kulon Progo, Rabu (28/5/2025).
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencurian tiang internet di Mapolres Kulon Progo, Rabu (28/5/2025). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja
Kulon Progo -

Lima pelaku pencurian tiang internet tertangkap basah mencuri di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Komplotan ini sempat mencuri 21 tiang fiber optic yang masih aktif untuk dijual kembali.

Kelima pelaku masing-masing berinisial AN (45) warga Berbah Sleman, RA (32) warga Ciamis Jawa Barat, AI (44) warga Ciamis Jawa Barat, AA (39) warga Grobogan Jawa Tengah, dan I (51) warga Bogor Jawa Barat. Aksi pencurian mereka di wilayah Giripeni, Wates, Kulon Progo pada Rabu (7/5/2025) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Wates, Iptu Agus Setiawan, menerangkan terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan tentang aktivitas mencurigakan di sekitar tiang fiber optic milik PT Era Bangun Telecomindo atau EBTEL, di Giripeni, Wates. Petugas pun meluncur ke lokasi untuk mengecek laporan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada Rabu sekitar pukul 19.30 WIB, anggota reskrim Polsek Wates mendapat informasi bahwa terjadi pencurian tiang fiber optic. Setelah dilakukan penyelidikan, didapati benar ada lima pelaku yang sedang mengambil tiang fiber optic milik EBTEL. Pada saat selesai menaikkan tiang tersebut ke atas mobil, petugas Polsek Wates melakukan tangkap tangan kepada lima pelaku tersebut," ungkap Kanit Reskrim Polsek Wates Iptu Agus Setiawan saat pers rilis di Mapolres Kulon Progo, Rabu (28/5/2025).

"Kemudian lima pelaku diamankan ke Polsek Wates, beserta barang bukti sejumlah 21 batang tiang. Barang bukti lain ada satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max, linggis, tang, ember, dan tangga," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Agus menerangkan para pelaku beraksi dengan berpura-pura menjadi petugas maintenance atau perawatan fiber optic. Hal ini dilakukan untuk mengelabui warga sekitar agar tidak curiga dengan aktivitas mereka.

"Kalau untuk modus operandi, pelaku berpura-pura jadi petugas maintenance kemudian menggali tiang, sehingga warga yang melihat tidak curiga," ucapnya.

Agus menyebut para pelaku sudah berpengalaman dalam aksi ini. Sebab, pelaku pernah bekerja sebagai petugas pemasangan tiang internet. Pelaku juga sempat ditunjuk korban yaitu PT EBTEL untuk memasang tiang-tiang tersebut.

"Ya jadi lima pelaku ini sebelumnya kerja jadi petugas maintenance, dan juga sempat kerja borongan diminta oleh EBTEL memasang tiang ini, jadi mereka curi kembali untuk dijual," jelasnya.

Agus menerangkan alasan pelaku mencuri tiang fiber optic karena mendapat pesanan dari seseorang di wilayah Jogja.

"Jadi, pelaku ini memang terkadang ada pesanan dari teman-teman sesama usaha di bidang maintenance, waktu itu dihubungi temannya memesan beberapa tiang. Yang kemudian pelaku akhirnya memutuskan untuk melakukan pencurian tersebut," terangnya.

Agus mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengetahui ada tidaknya TKP lain. "Kalau dari pengakuan mereka, baru beraksi satu kali di satu TKP, tapi ini masih kami selidiki lebih lanjut," ucapnya.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 1 ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukum penjara selama tujuh tahun.




(ams/ahr)

Hide Ads