Polres Kulon Progo membekuk sindikat pembobolan gudang dan kantor lintas provinsi. Para pelaku sempat membobol sebuah perusahaan di Kulon Progo hingga merugi seratusan juta rupiah.
Total ada tiga pelaku yang berhasil ditangkap. Mereka adalah Sigit atau SP (32) warga Klaten, Jawa Tengah; Saifullah atau S (37) warga Purbalingga, Jawa Tengah; dan Andri atau AKS (29) warga Jakarta Timur, Jakarta.
"Masih ada satu orang lainnya berinisial A, tapi sekarang masih dalam pencarian," ucap Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf dalam pers rilis di Mapolres Kulon Progo, Jumat (21/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf mengatakan terungkapnya kasus ini bermula dari laporan PT Trio Hutama beralamat di Wates, Kulon Progo, pada Rabu (26/2) lalu. PT tersebut melaporkan telah terjadi pencurian brankas berisi uang seratusan juta rupiah yang tersimpan di dalam kantor PT.
"Saat itu dilaporkan bahwa petugas keamanan jaga malam mendapati pintu gerbang gudang sudah dalam keadaan terbuka dan rusak. Kemudian menurut keterangan admin keuangan gudang bahwa pelaku telah masuk dan merusak pintu kasir lalu mengambil brankas dan barang barang lain," ucapnya.
"Total kerugian senilai Rp 185 juta, yang terdiri dari satu brankas berisi uang tunai Rp 162,2 juta, kemudian tiga buah CPU server, satu buah DVR CCTV, satu buah router internet, sembilan buah lakban bening, dan tiga karton susu Clevo," imbuh Yusuf.
Laporan tersebut, lanjut Yusuf, ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Dibantu tim Jatanras Polda DIY, para pelaku akhirnya bisa ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Untuk pelaku Sigit dibekuk di rumahnya di wilayah Prambanan, Klaten pada 8 Maret lalu. Sedangkan untuk pelaku Saifullah ditangkap di Terminal Jombor pada 13 Maret lalu.
"Selang satu hari kemudian tepatnya pada 14 Maret Tim Resmob Polres Kulon Progo berhasil mengamankan inisial AKS (Andri) di Stasiun Lempuyangan, saat itu terduga pelaku hendak menaiki kereta api jurusan Ketapang-Yogyakarta," ujarnya.
Yusuf mengatakan pelaku beraksi dengan cara merusak pintu gudang PT Trio Hutama. Kemudian mengambil brankas dan sejumlah barang. Uang hasil kejahatan lalu dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan hidup para pelaku.
"Dari uang ratusan juta tadi, dibagi kisaran Rp 40 hingga 41 juta ke setiap pelaku. Uangnya ada yang dipakai untuk bayar utang, judi online, traveling ke luar negeri, hingga sewa PSK. Menurut keterangan pelaku seluruh uang tersebut sudah habis tak tersisa," ucapnya.
Beraksi di Banyak Tempat
Yusuf mengatakan terungkapnya kasus ini membuka fakta lain bahwa ternyata para pelaku sudah kerap beraksi di banyak tempat. Selain Kulon Progo, sasaran lainnya ada di sebuah universitas dan kantor media massa di wilayah Sleman. Kemudian juga kantor-kantor lain wilayah Kebumen dan Purworejo, Jawa Tengah.
"TKP lain di Gamping, di Universitas Alma Ata, lalu di Kantor Radar Jogja, kemudian di Kebumen dan Purworejo. Jadi mereka ini adalah kelompok yang memang spesial mengincar kantor, gudang dan tempat sepi," terangnya.
Yusuf mengatakan aksi ini dimotori oleh pelaku Andri. Dijelaskan bahwa Andri sudah beraksi di wilayah Jogja dan sekitarnya sejak lima tahun terakhir. Selama itu pula Andri merekrut orang lain hingga terbentuk kelompok pencuri ini.
"Si Andri sudah lima tahun beraksi. Dia ke sini tahun 2020, kemudian buat jaringan di sini, buat kelompok-kelompok berisikan orang-orang perantau di Jogja. Terus juga ada pembagian kelompok yaitu tim timur dan barat. Nah si Andri ini bisa dikatakan penghubung atau koordinator dua tim tersebut," ucapnya.
Dalam setiap melancarkan aksinya, kelompok ini dibekali peralatan seperti linggis, tang, gergaji, palu dan sebagainya. Alat-alat ini pun sudah disita polisi dan menjadi alat bukti dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan