Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Pemkot Jogja mendapat laporan dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum sopir truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja. Satpol PP Kota Jogja pun mendalami dugaan ini. Sementara DLH turut angkat bicara.
Forpi Jogja Terima Laporan
Dugaan itu muncul usai Forpi mendapat aduan dari masyarakat. Pertama laporan soal adanya masyarakat yang dimintai sejumlah uang oleh oknum sopir truk sampah. Kedua dugaan adanya oknum supir truk DLH Jogja yang menyalahgunakan truknya untuk keperluan pribadi.
"Laporan warga yang diminta membayar uang iuran sampah sebesar Rp 100 ribu kepada oknum sopir. Hal ini agar sampah dapat diangkut. Hal pertama ini yang menjadi fokus investigasi nantinya," kata anggota Forpi Kota Jogja, Baharuddin Kamba melalui keterangannya kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal yang kedua adalah oknum sopir truk sampah milik DLH Kota Yogyakarta diduga membawa pulang truk untuk melakukan bisnis kepada masyarakat atau badan usaha ekonomi yang membutuhkan untuk membuang sampah," ujarnya menambahkan.
Dua hal tersebut, lanjut Kamba, akan diinvestigasi oleh pihaknya. Nantinya hasil investigasi akan diserahkan ke Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja Singgih Raharjo.
"Termasuk pihak-pihak yang menikmati dugaan pungli tersebut. Hal ini juga Forpi Kota Yogyakarta akan mendalaminya," jelasnya.
Satpol PP Bakal Klarifikasi
Terkait laporan tersebut, Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan. Tahap awal pihaknya akan klarifikasi ke pihak DLH Kota Jogja.
"Teman-teman DLH yang bisa melakukan penjelasan," kata Octo saat ditemui wartawan di Teras Malioboro 1, Kota Jogja, Selasa (5/3).
Octo menjelaskan, jika ditemukan indikasi pungli maka penanganan lebih lanjut ada di Inspektorat bagian Saber Pungli.
"Mungkin nanti segera dikoordinasikan tim Saber Pungli Yogyakarta juga bisa," ungkapnya.
Octo pun mengimbau kepada masyarakat untuk tak ragu melapor ke petugas Satpol PP di lapangan apabila mendapati pungli, termasuk pungli sampah.
"Bisa melaporkan (jika ada pungli) ke Satpol PP bisa, ke DLH juga bisa, terus nanti akan kami lakukan koordinasi dengan tim Saber Pungli," tutupnya.
Konfirmasi Kepala DLH Kota Jogja
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja Sugeng Darmanto buka suara. Namun ia berbicara soal bolehnya kendaraan dinas dibawa pulang.
Sugeng menegaskan bahwa setiap staf bisa membawa pulang kendaraan dinas termasuk kendaraan besar truk pengangkut sampah. Namun dengan syarat mengantongi surat dinas dari DLH Kota Jogja.
"Bisa dibawa pulang untuk diparkir di kediamannya. Selama membawa surat dinas dan itu pasti kami bekali," kata Sugeng saat dihubungi detikJogja melalui sambungan telepon, Rabu (6/3/2024).
Sugeng menjelaskan bahwa halaman parkir di kantor DLH Kota Jogja terbatas sehingga tidak semua armada truk bisa terparkir di lokasi itu.
Kondisi ini tercermin dari beberapa truk sampah yang terparkir di depo sampah. Ini juga sebagai solusi atas penuhnya halaman parkir DLH Kota Jogja sehingga truk disiagakan berdekatan dengan depo sampah.
"Jadi di kantor DLH itu penuh dan tidak bisa memuat armada truk. Akhirnya bisa membawa pulang tapi dengan syarat mengantongi surat dinas," jelasnya.
(rih/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu