Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) dilaporkan ke Polres Bantul terkait dugaan penipuan atau penggelapan. Begini kasusnya.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban inisial AS (39) warga Kapanewon Pandak, Bantul, menerima pesan WhatsApp dari seorang PNS inisial A warga Kota Jogja hari Minggu (18/6/2023) pukul 20.30 WIB. Saat itu, A hendak menyewa motor jenis matik milik AS.
"Seorang PNS hendak menyewa motor. Lalu di hari yang sama kedua belah pihak sepakat bertemu di depan bengkel yang berlokasi di Kedon, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul," kata Jeffry kepada detikJogja, Rabu (6/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pertemuan itu terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Di mana terlapor menyewa motor dengan ketentuan biaya sewa Rp 60 ribu per hari.
"Terhitung sampai saat ini terlapor sudah menyewa motor selama 260 hari dengan total biaya sewa Rp 15,6 juta. Dari jumlah itu, terlapor baru membayar Rp 11 juta," ujarnya.
Oleh sebab itu, AS berusaha menghubungi terlapor. Akan tetapi, upayanya tidak membuahkan hasil hingga sekarang.
"Dan pelapor malah mendengar kabar bahwa terlapor sedang menjalani proses hukum di Polda DIY," ucapnya.
Dari kejadian itu, AS mengaku mengalami kerugian berupa kekurangan pembayaran Rp 4,6 juta dan motor jenis matik seharga Rp 15,5 juta.
"Karena itu pelapor akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi kemarin (Selasa 5/3)," ujarnya.
Hingga saat ini, kata Jeffry, polisi masih menyelidiki kasus tersebut. "Sampai saat ini kasus masih dalam proses lidik," imbuhnya.
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang