Sampai Kapan Masa Tenang Pemilu 2024? Ini Aturan dan Larangannya

Sampai Kapan Masa Tenang Pemilu 2024? Ini Aturan dan Larangannya

Muhammad Rizqi Akbar - detikJogja
Senin, 12 Feb 2024 15:16 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 Foto: Edi Wahyono
Jogja - Menjelang hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024, ada periode tertentu yang melarang aktivitas kampanye, yakni masa tenang pemilu. Masa tenang adalah salah satu tahapan pemilu yang berlangsung beberapa hari sebelum pemungutan suara.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal masa tenang pemilu. Lantas, sampai masa kapan masa tenang Pemilu 2024?

Masa Tenang Pemilu 2024 Sampai Kapan?

Merujuk pada Pasal 1 Ayat 34 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Berdasarkan hal itu, maka masa tenang Pemilu 2024 dilaksanakan selama tiga hari sebelum 14 Februari 2024, yakni tangga 11, 12, dan 13 Februari 2024.

Aturan dan Larangan Masa Tenang Pemilu

Sebagaimana telah disebutkan, masa tenang akan berlangsung selama tiga hari. Dalam kurun waktu tersebut, tidak boleh ada seorangpun yang berkepentingan untuk melakukan kampanye.

Dalam pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:

  • Tidak menggunakan hak pilihnya
  • Memilih pasangan calon
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
  • Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu
  • Memilih calon anggota DPD tertentu

Teruntuk pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggarnya, akan dikenakan pidana. Hukumannya tercantum dengan jelas dalam pasal 523 ayat 2. Di situ tertulis bahwa yang melanggar akan dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.

Lebih lanjut, dalam pasal 287 ayat 5, tertulis, "Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu."

Tidak hanya media, jajak pendapat yang dilakukan oleh lembaga survei juga terlarang untuk dilakukan sebagaimana tercantum dalam pasal 449 ayat 2.

Dalam pasal 509, jika melanggar, maka yang berkaitan akan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Berikut informasi terkait jadwal dan tahapan Pemilu 2024 berdasarkan ketetapan KPU:

  • Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: Selasa, 14 Juni 2022 - Rabu, 14 Juni 2024
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 14 Oktober 2022 - Rabu, 21 Juni 2023
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: Jumat, 29 Juli 2022 - Selasa, 13 Desember 2022
  • Penetapan peserta Pemilu: Rabu, 14 Desember 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: Jumat, 14 Oktober 2022 - Kamis, 9 Februari 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
  • Pencalonan anggota DPD: Selasa, 6 Desember 2022 - Sabtu, 25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: Senin, 24 April 2023 - Sabtu, 25 November 2023:
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: Kamis, 19 Oktober 2023 - Sabtu, 25 November 2023
  • Masa kampanye Pemilu: Selasa, 28 November 2023 - Sabtu, 10 Februari 2024
  • Masa tenang Pemilu: Minggu, 11 Februari 2024 - Selasa, 13 Februari 2024
  • Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
  • Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024
  • Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
  • Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota.
  • Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
  • Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024

Demikian penjelasan seputar masa tenang Pemilu 2024 lengkap dengan aturan dan jadwalnya. Semoga bermanfaat, Dab!


(par/apu)

Hide Ads