Formulir dan Surat Suara di TPS Pemilu 2024, Wajib Diketahui KPPS!

Formulir dan Surat Suara di TPS Pemilu 2024, Wajib Diketahui KPPS!

Muhammad Rizqi Akbar - detikJogja
Senin, 05 Feb 2024 14:03 WIB
Surat Suara Pemilu 2024 yang rusak di Subang
Ilustrasi surat suara. Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar
Jogja -

Formulir dan surat suara di TPS Pemilu 2024 termasuk perlengkapan penting saat pencoblosan pada 14 Februari 2024 dan wajib diketahui KPPS. Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023.

Sebagai perlengkapan penting, formulir dan surat suara Pemilu 2024 memiliki fungsi dan jenis berbeda-beda. Dokumen ini dibuat berdasarkan kegunaan masing-masing sehingga mudah diketahui oleh petugas dan pemilih.

Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan mengenai formulir dan surat suara Pemilu 2024 beserta fungsi dan jenisnya. Informasi mengenai formulir dan surat suara berikut ini juga wajib diketahui oleh KPPS selaku tonggak utama pemungutan suara dalam Pemilu 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fungsi Formulir dan Surat Surat Suara Pemilu 2024

Fungsi formulir Pemilu 2024 adalah dokumen resmi atau sertifikat yang digunakan oleh KPPS/KPPSLN, PPK/PPLN, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi untuk keperluan pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil perhitungan suara.

Formulir hasil penghitungan suara dilengkapi dengan pengamanan khusus, seperti mikroteks atau teks kecil yang tersembunyi, sebagai tanda keaslian. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10 PKPU Nomor 14 Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, menurut Pasal 5 PKPU Nomor 14 Tahun 2023, surat suara berfungsi sebagai alat yang digunakan pemilih untuk memberikan suara mereka saat Pemilu. Surat suara dicetak sesuai dengan jenis Pemilu yang diadakan. Lebih lanjut, surat suara juga diberikan pengamanan khusus dengan penambahan tanda berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi untuk menjamin keasliannya.

Jenis-jenis Formulir Pemilu 2024

Berdasarkan keterangan dari Buku Panduan KPPS dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023, ada beberapa jenis formulir yang digunakan saat Pemilu 2024. Berikut penjelasannya:

1. Formulir Model C-KPU

Formulir model C berfungsi untuk berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS saat Pemilu.

2. Formulir Model C1-PPWP

Formulir Model C1-PPWP berguna untuk sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di tempat pemungutan suara dalam Pemilu.

3. Lampiran Model C1 (DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota)

Lampiran Model C1 (DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota) rincian perolehan suara partai politik dan calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

4. Formulir Model C1 Plano

Formulir Model C1 plano untuk Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara.

5. Formulir Model C2-KPU

Formulir Model C2-KPU berisi catatan kejadian khusus dan keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara dalam Pemilu.

6. Formulir Model C3-KPU

Formulir model C3-KPU ditujukan untuk surat pernyataan pendamping pemilih.

7. Formulir Model C4-KPU

Formulir model C4-KPU merupakan surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

8. Formulir Model C5-KPU

Formulir model C5-KPU diperuntukkan sebagai tanda terima berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilu.

9. Formulir Model C6-KPU

Formulir Model C6-KPU sebagai surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.

10. Formulir C6-KPU PSU

Formulir C6-KPU PSU digunakan sebagai surat pemberitahuan pemungutan suara ulang kepada pemilih.

11. Formulir C7 DPT-KPU

Formulir Model C7 DPT-KPU merupakan daftar hadir pemilih tetap pemilu, untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT.

12. Formulir Model C7 DPΠ’b-KPU

Formulir model C7 DPΠ’b-KPU adalah daftar hadir pemilih tambahan Pemilu, untuk pemilih yang terdaftar dalam DPTb.

13. Formulir Model C7 DPK-KPU

Formulir model C7 DPK-KPU digunakan sebagai daftar hadir pemilih khusus Pemilu, untuk pemilih yang terdaftar dalam DPK.

14. Formulir Model A3-KPU

Formulir Model A3-KPU sebagai daftar Pemilih Tetap (DPT).

15. Formulir Model A4-KPU

Formulir model A4-KPU berguna untuk daftar pemilih pindahan.

16. Formulir Model A5-KPU

Formulir model A5-KPU merupakan surat keterangan pindah memilih di TPS lain.

17. Formulir Model A.T.

Formulir Model A.T berguna khusus KPU untuk mencatat nama-nama pemilih yang memberikan suara menggunakan KTP atau paspor atau identitas lain pada hari dan tanggal pemungutan suara.

Jenis-jenis Surat Suara Pemilu 2024

Selain formulir, surat suara dibagi menjadi lima jenis berdasarkan warna yang telah ditentukan. Mengutip laman Indonesia Baik oleh Kominfo, ketentuan terkait surat suara dalam pemilihan umum telah dijelaskan dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menyangkut perlengkapan pemungutan suara, dukungan peralatan, dan perangkat pemungutan suara lainnya pada pemilu.

Pembagian kelima jenis surat suara tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat 3 PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Untuk informasi lebih lanjut, simak penjelasannya di bawah ini:

1. Surat Suara Abu-Abu

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden beserta Wakil Presiden.

2. Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

3. Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

4. Surat Suara Biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi.

5. Surat Suara Hijau

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.


Demikian informasi mengenai formulir dan surat suara di TPS Pemilu 2024 yang perlu diketahui petugas KPPS. Semoga bermanfaat, Dab!




(apl/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads