Tanggal 27 November 2024 merupakan hari pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Indonesia. Agar bisa memberikan suara, kita perlu memahami tata cara mencoblos surat suara di TPS Pilkada 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada Pilkada 2024 ini, kita akan memilih kepala daerah yang terdiri dari gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota. Pilkada ini diadakan serentak di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali.
Lantas, seperti apakah tata cara mencoblos surat suara di Pilkada 2024? Mari simak pembahasan selengkapnya berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenali Surat Suara Pilkada 2024
Sebelum memahami tata cara mencoblosnya, kita perlu memahami bahwa setiap pemilih akan menerima dua surat suara yang harus dicoblos untuk memilih gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 1337 Tahun 2024, surat suara untuk gubernur dan wakil gubernur memiliki kode warna merah marun. Sementara itu, surat suara untuk bupati dan wakil bupati memiliki warna biru muda. Kemudian surat suara untuk memilih wali kota dan wakil wali kota adalah hijau toska.
Tata Cara Mencoblos Surat Suara di TPS Pilkada 2024
Kemudian untuk tata cara mencoblosnya, kita dapat melihat pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 pasal 14. Berikut ini detailnya.
- Pencoblosan surat suara dilakukan di dalam bilik suara.
- Pemilih wajib memastikan bahwa surat suara yang diterimanya sudah ditandatangani terlebih dahulu oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
- Kemudian, pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos menggunakan alat untuk memberi tanda pilihan yang telah disediakan.
- Pemilih bisa mencoblos pada bagian nomor urut, nama, atau foto pasangan calon dalam satu kotak.
Urutan Memberikan Suara pada Pilkada 2024
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikJateng dari unggahan Komisi Pemilihan Umum di laman resminya, berikut ini adalah tata cara mencoblos surat
1. Datang ke TPS
Langkah pertama untuk memberikan suara pada Pilkada 2024 adalah datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan. Pastikan kamu membawa formulir pemberitahuan Model C-6 dan e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat. TPS akan mulai beroperasi pada pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat, jadi pastikan kamu datang sesuai jadwal untuk menghindari antrean panjang.
2. Masuk TPS dan Mendaftar
Setelah tiba di TPS, masuklah sesuai arahan petugas. Kamu akan diminta untuk mengisi daftar hadir sebagai tanda kehadiran. Serahkan formulir Model C-6 beserta e-KTP kepada petugas. Setelah proses pendaftaran selesai, tunggu giliranmu di tempat yang telah disediakan hingga dipanggil untuk mencoblos.
3. Mencoblos Surat Suara
Ketika giliranmu tiba, petugas akan memberikan surat suara. Bawalah surat suara tersebut ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan. Pastikan kamu mencoblos dengan benar pada pilihan kandidat yang diinginkan agar suara dinyatakan sah. Gunakan alat coblos yang telah disediakan dan hindari membuat tanda lain pada surat suara.
4. Memasukkan Surat Suara ke Kotak Suara
Setelah selesai mencoblos, lipat kembali surat suara sesuai instruksi. Kemudian, masukkan surat suara tersebut ke dalam kotak suara sesuai dengan kategorinya, seperti kotak untuk pemilihan gubernur dan bupati atau walikota. Pastikan surat suara terlipat rapi agar tidak rusak.
5. Mencelupkan Jari ke Tinta dan Menerima e-KTP
Langkah terakhir adalah mencelupkan jari ke tinta yang tersedia. Tinta ini menjadi tanda bahwa kamu telah memberikan hak pilih. Setelah itu, petugas akan mengembalikan e-KTP milikmu. Setelah selesai, kamu bisa meninggalkan TPS dan kembali beraktivitas seperti biasa.
Demikian penjelasan lengkap mengenai tata cara mencoblos surat suara di TPS Pilkada 2024. Semoga bermanfaat!
(sto/apu)