Tata Cara Mencoblos Surat Suara di TPS Pilkada 2024 Lengkap dan Benar

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Tata Cara Mencoblos Surat Suara di TPS Pilkada 2024 Lengkap dan Benar

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Selasa, 26 Nov 2024 18:19 WIB
Kenali Surat Suara Pilkada 2024
Surat suara Pilkada 2024. (Foto: Istimewa)
Solo -

Tanggal 27 November 2024 merupakan hari pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Indonesia. Agar bisa memberikan suara, kita perlu memahami tata cara mencoblos surat suara di TPS Pilkada 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pada Pilkada 2024 ini, kita akan memilih kepala daerah yang terdiri dari gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota. Pilkada ini diadakan serentak di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali.

Lantas, seperti apakah tata cara mencoblos surat suara di Pilkada 2024? Mari simak pembahasan selengkapnya berikut ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenali Surat Suara Pilkada 2024

Sebelum memahami tata cara mencoblosnya, kita perlu memahami bahwa setiap pemilih akan menerima dua surat suara yang harus dicoblos untuk memilih gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 1337 Tahun 2024, surat suara untuk gubernur dan wakil gubernur memiliki kode warna merah marun. Sementara itu, surat suara untuk bupati dan wakil bupati memiliki warna biru muda. Kemudian surat suara untuk memilih wali kota dan wakil wali kota adalah hijau toska.

ADVERTISEMENT

Tata Cara Mencoblos Surat Suara di TPS Pilkada 2024

Kemudian untuk tata cara mencoblosnya, kita dapat melihat pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 pasal 14. Berikut ini detailnya.

  1. Pencoblosan surat suara dilakukan di dalam bilik suara.
  2. Pemilih wajib memastikan bahwa surat suara yang diterimanya sudah ditandatangani terlebih dahulu oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
  3. Kemudian, pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos menggunakan alat untuk memberi tanda pilihan yang telah disediakan.
  4. Pemilih bisa mencoblos pada bagian nomor urut, nama, atau foto pasangan calon dalam satu kotak.

Urutan Memberikan Suara pada Pilkada 2024

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikJateng dari unggahan Komisi Pemilihan Umum di laman resminya, berikut ini adalah tata cara mencoblos surat

1. Datang ke TPS

Langkah pertama untuk memberikan suara pada Pilkada 2024 adalah datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan. Pastikan kamu membawa formulir pemberitahuan Model C-6 dan e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat. TPS akan mulai beroperasi pada pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat, jadi pastikan kamu datang sesuai jadwal untuk menghindari antrean panjang.

2. Masuk TPS dan Mendaftar

Setelah tiba di TPS, masuklah sesuai arahan petugas. Kamu akan diminta untuk mengisi daftar hadir sebagai tanda kehadiran. Serahkan formulir Model C-6 beserta e-KTP kepada petugas. Setelah proses pendaftaran selesai, tunggu giliranmu di tempat yang telah disediakan hingga dipanggil untuk mencoblos.

3. Mencoblos Surat Suara

Ketika giliranmu tiba, petugas akan memberikan surat suara. Bawalah surat suara tersebut ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan. Pastikan kamu mencoblos dengan benar pada pilihan kandidat yang diinginkan agar suara dinyatakan sah. Gunakan alat coblos yang telah disediakan dan hindari membuat tanda lain pada surat suara.

4. Memasukkan Surat Suara ke Kotak Suara

Setelah selesai mencoblos, lipat kembali surat suara sesuai instruksi. Kemudian, masukkan surat suara tersebut ke dalam kotak suara sesuai dengan kategorinya, seperti kotak untuk pemilihan gubernur dan bupati atau walikota. Pastikan surat suara terlipat rapi agar tidak rusak.

5. Mencelupkan Jari ke Tinta dan Menerima e-KTP

Langkah terakhir adalah mencelupkan jari ke tinta yang tersedia. Tinta ini menjadi tanda bahwa kamu telah memberikan hak pilih. Setelah itu, petugas akan mengembalikan e-KTP milikmu. Setelah selesai, kamu bisa meninggalkan TPS dan kembali beraktivitas seperti biasa.

Demikian penjelasan lengkap mengenai tata cara mencoblos surat suara di TPS Pilkada 2024. Semoga bermanfaat!




(sto/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads