Tata Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar, Jangan Sampai Keliru!

Tata Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar, Jangan Sampai Keliru!

Rada Dhe Anggel - detikSulsel
Rabu, 27 Nov 2024 09:01 WIB
Ilustrasi pemungutan suara saat pilkada atau pemilu
Ilustrasi tata cara menyoblos Pilkada 2024 (Foto: Freepik/freepik)
Makassar -

Masyarakat Indonesia melakukan pencoblosan Pilkada pada hari ini, Rabu 27 November 2024. Sebelum berangkat ke TPS, sebaiknya pemilih mengetahui tata cara mencoblos yang baik dan benar agar suaranya terhitung sah.

Lantas, bagaimana tata cara mencoblos surat suara yang benar pada Pilkada 2024?

Perlu diketahui sebelumnya, Pilkada 2024 ini akan menyediakan 3 jenis surat suara, di antaranya untuk pasangan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Surat suara tersebut dibedakan berdasarkan warna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, berikut ini ulasan tentang tata cara mencoblos serta informasi lengkap tentang surat suara.

Yuk, disimak!

ADVERTISEMENT

Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pilkada 2024

Dikutip dari laman resmi KPU dan Buku Panduan KPPS, berikut tata cara mencoblos surat suara pada Pilkada 2024:

  • Pemilih wajib membawa surat undangan/formulir pemberitahuan atau Model C-6 yang telah disampaikan kepada pemilih beberapa hari sebelum hari pemungutan suara dan juga e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat. Apabila tidak memiliki/tidak terdaftar di TPS, pemilih tetap dapat menggunakan hak suaranya dengan menggunakan e-KTP/KK maupun identitas lainnya ataupun pada saat 1 jam sebelum pemungutan suara ditutup;
  • Pemilih menunggu giliran sesuai dengan panggilan dari daftar hadir yang diisi KPPS di pintu masuk;
  • Ketua KPPS akan memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C-6 dan memberikan surat suara yang akan dibawa masuk ke dalam bilik pemungutan suara. Surat suara tersebut telah tertulis nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS serta tanda tangan Ketua KPPS. Pemilih berhak mendapatkan penjelasan tentang surat suara yang tersedia;
  • Pemilih akan diarahkan memasuki bilik pemungutan suara yang kosong untuk menyampaikan hak suaranya. Bagi pemilih disabilitas juga berhak mendapatkan bantuan dari anggota KPPS sesuai dengan permintaan pemilih;
  • Setelah melakukan proses pemungutan suara, pemilih melipat kembali surat suara;
  • Pemilih keluar bilik pemungutan suara dan menuju tempat kotak suara untuk memasukkan surat suara yang telah dicoblos. Anggota KPPS akan membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara berdasarkan jenis-jenisnya;
  • Pemilih menandai jari tangan sebagai tanda telah memilih di meja KPPS dekat pintu keluar TPS. Pastikan tinta membasahi kuku jari;
  • Terakhir, pemilih dapat keluar area TPS.

Mengenali Warna Surat Suara Pilkada 2024

Selain tata cara mencoblos, pemilih juga perlu mengenali warna surat suara pada Pilkada 2024. Dikutip Keputusan KPU No. 1337 Tahun 2024, terdapat tiga warna surat suara Pilkada 2024 yang dibedakan berdasarkan kategori pemilihannya.

Perbedaan warna ini bertujuan untuk memudahkan pemilih dalam membedakan jenis pemilihan yang akan mereka pilih. Selain itu, diharapkan juga agar pemilih tidak keliru dalam memberikan suara dan proses pemilihan dapat berjalan lancar dan efisien.

Berikut ini warna surat Pilkada 2024:

Surat suara Pilkada 2024 Warna Merah untuk Gubernur-Wakil Gubernur

Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur (1 calon)Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur (1 calon) Foto: Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024

Surat suara Pilkada 2024 Warna Biru untuk Bupati-Wakil Bupati

Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati (2 calon)Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati (2 calon) Foto: Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024

Surat suara Pilkada 2024 Warna Hijau untuk Walikota-Wakil Walikota

Surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota (1 calon)Surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota (1 calon) Foto: Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024

Syarat Menjadi Pemilih dalam Pilkada 2024

Berikut ini beberapa syarat untuk menjadi pemilih yang telah diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022:

  • Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP;
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  • Dalam hal Pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, pemungutan suara akan dilaksanakan pada:

  • Hari, tanggal: Rabu, 27 November 2024
  • Waktu: Pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat

Sementara itu, untuk daftar pemilihan DPTb, sebaiknya melakukan pencoblosan 2 jam sebelum pemungutan suara selesai. Sedangkan bagi pemilih kategori DPK dilakukan 1 jam sebelum pemungutan suara selesai.

Untuk lebih jelasnya, berikut pembagian waktu pencoblosan Pilkada 2024 untuk pemilih DPT, DPTb, dan DPK, yaitu:

  • Jam pencoblosan bagi pemilih DPT: 07.00-13.00 waktu setempat;
  • Jam pencoblosan bagi pemilih DPTb: 2 jam sebelum pemungutan suara selesai, atau mulai pukul 11.00-13.00 waktu setempat;
  • Jam pencoblosan bagi pemilih DPK: 1 jam sebelum pemungutan suara selesai, atau mulai pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Sebagai informasi tambahan, dikutip dari laman resmi Indonesia baik, bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, maka tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.

Nah, itulah tadi informasi tentang tata cara mencoblos surat suara yang benar pada Pilkada 2024. Semoga bermanfaat,detikers!




(alk/alk)

Hide Ads