Pemilu 2024 akan ada beberapa sistem pendukung yang akan digunakan seperti Sirekap, Siwaslu, Siakba, dan Silog. Keempatnya tentu berbeda dan memiliki peruntukannya masing-masing.
Sejatinya, keempat nama sistem pendukung di atas adalah akronim. Kepanjangannya adalah Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu), Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba), dan Sistem Informasi Logistik (Silog).
Melihat sekilas kepanjangannya di atas, sudah terbayang sedikit banyak mengenai kegunaannya masing-masing. Namun, tidak ada salahnya untuk mempelajarinya lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih-lebih bagi detikers yang akan bertugas dalam Pemilu 2024. Berikut ini detikJogja siapkan penjelasan singkatnya lengkap dengan perbedaan satu dengan lainnya.
Sirekap
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, kepanjangan dari Sirekap adalah Sistem Informasi Rekapitulasi. Lebih lanjut, berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu.
Ada dua jenis Sirekap yang akan digunakan, yakni versi website dan mobile. Sirekap mobile akan digunakan oleh anggota KPPS sebagai alat bantu penghitungan suara. Sementara itu, versi websitenya akan dimanfaatkan oleh anggota KPU Kota dan Provinsi serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Siwaslu
Mengutip buku "Petunjuk Penggunaan Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu)", Siwaslu adalah perangkat yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pengawasan proses dan hasil pemungutan dan penghitungan suara serta penetapan hasil pemilu.
Di antara pihak-pihak yang akan menggunakan Siwaslu adalah pengawas TPS (PTPS), pengawas Kelurahan/Desa, pengawas Kecamatan, Bawaslu Provinsi, serta Bawaslu RI.
Hadirnya Siwaslu dibersamai dengan sebuah target atau sasaran yang ingin dicapai, yakni:
- Peningkatan kinerja pengawasan dengan sistem terkini serta kualitas penyajian data dan informasi yang akurat.
- Digitalisasi data yang lebih efektif dan efisien untuk dimutakhirkan dan dianalisis lebih lanjut.
- Pengamanan data laporan pengawasan yang menggunakan jalur data daring yang aman sesuai standar.
- Penguatan hasil pelaporan yang lebih akurat, singkat, serta disertai dengan bukti dokumen dalam bentuk gambar.
Siakba
Siakba (Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc) akan digunakan sebagai aplikasi khusus dari KPU. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 438 Tahun 2022.
Siakba akan digunakan untuk:
- Memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan seleksi badan Adhoc.
- Membantu dalam proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan badan Adhoc.
Pihak-pihak yang dapat menggunakan Siakba adalah:
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- KPU Provinsi
- KPU Kabupaten/Kota
- Calon anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota
- Badan Adhoc
Silog
Sistem Informasi Logistik (Silog) diciptakan pada tahun 2008 berkat kerja sama KPU dengan Institut Teknologi Bandung (ITB). Sejak saat itu, Silog telah digunakan pada Pemilu 2009, Pemilu 2024, Pemilihan 2015, dan Pemilihan 2017 sebagaimana dilansir dari laman resmi KPU.
Silog adalah aplikasi tahapan pengelolaan logistik yang dapat menggabungkan semua proses pengelolaan logistik pemilu ke dalam suatu aplikasi. Akibatnya, orang yang mengakses dapat memperoleh data dengan cepat dan tepat sesuai kondisi lapangan.
Lantas, siapa saja yang dapat mengakses Silog? Berikut daftarnya:
- Satuan kerja KPU Provinsi
- Satuan kerja KPU Kabupaten/Kota
- Masyarakat
Adanya Silog didasari oleh tiga tujuan utama, yakni:
- Terwujudkan pengembangan Silog yang menunjang kebijakan KPU dalam pengelolaan logistik pemilu
- Terwujudnya pengembangan quick report data dan informasi pemilu berbasis web
- Terwujudnya pengembangan quick report data dan informasi pemilu berbasis mobile app launcher.
Perbedaan Sirekap, Siwaslu, Siakba, dan Silog
Jika berbicara mengenai perbedaan, maka yang paling kentara adalah dari segi fungsinya. Secara singkat, Sirekap berguna untuk membantu proses rekapitulasi penghitungan suara. Sementara itu, Siwaslu akan dimanfaatkan untuk melakukan proses pengawasan terhadap penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu.
Lain halnya dengan Siakba, Siakba adalah aplikasi atau website untuk proses seleksi KPU Provinsi dan Kota, serta badan Adhoc. Terakhir, Silog akan digunakan untuk memantau pengelolaan logistik dengan berdasarkan data yang terbaru secara cepat, tepat, dan akurat.
Nah, itulah penjelasan mengenai Sirekap, Siwaslu, Siakba, dan Silog, lengkap dengan perbedaannya. Semoga informasi yang disajikan bermanfaat, ya!
(rih/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas