- Delapan golongan penerima zakat (asnaf) tersebut adalah:
- Ciri-ciri Zakat Muqayyad
- 1. Tujuan Penyaluran Ditentukan Muzaki
- 2. Masih Sesuai dengan Syariat
- 3. Bisa Berbentuk Spesifik
- Contoh Zakat Muqayyad
- 1. Zakat untuk Program Pendidikan
- 2. Zakat untuk Pembangunan Masjid atau Dakwah
- 3. Zakat untuk Bantuan Modal Usaha
- Ciri-Ciri Zakat Mutlaq
- 1. Diserahkan Sepenuhnya kepada Amil
- 2. Bebas untuk Delapan Asnaf
- 3. Prinsip Amanah
- Contoh Zakat Mutlaq
- 1. Zakat Fitrah melalui Lembaga ZISWAF CTARSA
- 2. Zakat Mal Diserahkan ke Lembaga ZISWAF CTARSA
- 3. Zakat untuk Bantuan Sosial Umum
Zakat Muqayyad adalah jenis zakat yang penyalurannya ditentukan secara khusus oleh muzaki (orang yang mengeluarkan zakat). Muzaki menetapkan kepada siapa zakatnya akan diberikan, untuk apa digunakan, atau dalam bentuk apa zakat itu disalurkan, selama penerimanya termasuk dalam delapan golongan asnaf yang disebutkan dalam Al-Qur'an (Surah At-Taubah: 60).
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Delapan golongan penerima zakat (asnaf) tersebut adalah:
- Fakir: Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin: Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
- Amil: Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Muallaf: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Riqab: Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin: Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya.
- Ibnu Sabil: Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Ciri-ciri Zakat Muqayyad
1. Tujuan Penyaluran Ditentukan Muzaki
Muzaki menentukan asnaf (golongan penerima) yang menjadi tujuan utama zakat, seperti hanya untuk fakir, miskin, atau fisabilillah.
2. Masih Sesuai dengan Syariat
Penyaluran zakat tetap harus berada dalam koridor hukum syariat dan diberikan kepada pihak yang memenuhi syarat sebagai penerima zakat.
3. Bisa Berbentuk Spesifik
Zakat ini dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, atau jasa yang relevan dengan kebutuhan penerima, sesuai arahan dari muzaki.
Contoh Zakat Muqayyad
1. Zakat untuk Program Pendidikan
Seorang muzaki menetapkan zakatnya digunakan khusus untuk membantu biaya pendidikan anak-anak yatim atau dhuafa. Dana zakat disalurkan kepada Lembaga ZISWAF CTARSA yang mengelola program beasiswa untuk kelompok ini.
2. Zakat untuk Pembangunan Masjid atau Dakwah
Muzaki menyalurkan zakatnya hanya untuk mendukung kegiatan dakwah, seperti pembelian kitab suci Al-Qur'an untuk masjid atau pembangunan fasilitas pendidikan agama di daerah terpencil.
3. Zakat untuk Bantuan Modal Usaha
Muzaki mengarahkan zakatnya kepada kelompok fakir dan miskin dalam bentuk modal usaha kecil, seperti pembelian peralatan kerja atau bahan baku untuk memulai usaha.
Dengan zakat muqayyad, muzaki dapat menyalurkan zakatnya kepada asnaf tertentu yang dianggap paling membutuhkan atau sesuai dengan niatnya, misalnya khusus untuk fakir miskin atau untuk mendukung kegiatan dakwah. Namun, penting untuk memastikan bahwa penyaluran zakat tetap sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan tidak keluar dari delapan golongan yang berhak menerima zakat.
Zakat Mutlaq adalah zakat yang penyalurannya diserahkan sepenuhnya kepada amil zakat atau lembaga zakat tanpa ada batasan atau arahan khusus dari muzaki (pemberi zakat). Dalam hal ini, muzaki mempercayakan sepenuhnya kepada pihak yang mengelola zakat untuk mendistribusikannya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Ciri-Ciri Zakat Mutlaq
1. Diserahkan Sepenuhnya kepada Amil
Muzaki tidak menentukan siapa penerima zakat atau untuk tujuan apa zakat tersebut digunakan.
2. Bebas untuk Delapan Asnaf
Amil zakat memiliki kebebasan untuk mendistribusikan zakat kepada salah satu atau lebih dari delapan golongan penerima zakat (asnaf) sesuai prioritas kebutuhan.
3. Prinsip Amanah
Dalam zakat mutlaq, muzakki percaya bahwa amil zakat akan menyalurkan zakat secara adil dan tepat sasaran berdasarkan ketentuan syariat.
Contoh Zakat Mutlaq
1. Zakat Fitrah melalui Lembaga ZISWAF CTARSA
Saat membayar zakat fitrah, seorang muzaki menyerahkan zakatnya kepada Lembaga ZISWAF CTARSA tanpa menentukan penerimanya. Kemudian menyalurkan zakat tersebut kepada fakir miskin di wilayah yang membutuhkan.
2. Zakat Mal Diserahkan ke Lembaga ZISWAF CTARSA
Muzaki mengeluarkan zakat mal (zakat dari harta) dan menyerahkannya kepada Lembaga ZISWAF CTARSA. Kemudian mendistribusikan zakat tersebut sesuai kebijakan yang mengacu pada kebutuhan delapan asnaf.
3. Zakat untuk Bantuan Sosial Umum
Muzaki menyerahkan zakatnya untuk program sosial yang dikelola oleh lembaga zakat, seperti bantuan makanan atau kesehatan, tanpa menentukan kelompok penerima secara spesifik.
Zakat mutlaq cocok bagi muzaki yang ingin kemudahan dalam menunaikan zakat karena tidak perlu memikirkan kepada siapa zakat harus disalurkan. Amil zakat akan mengelola dan memastikan zakat disalurkan secara tepat dan adil sesuai dengan ketentuan Islam.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi