Apa Itu Haji Furoda? Simak Perbedaannya dengan Haji Plus

Apa Itu Haji Furoda? Simak Perbedaannya dengan Haji Plus

Mira Rachmalia - detikJatim
Jumat, 30 Mei 2025 21:30 WIB
Haji furoda adalah pemberangkatan haji khusus yang mekanismenya sedikit berbeda dengan haji reguler. Jenis haji ini termasuk haji non kuota.
Ilustrasi haji. Foto: Getty Images/iStockphoto/Aviator70
Surabaya -

Haji furoda semakin dikenal sebagai alternatif perjalanan ibadah haji yang praktis dan cepat dibandingkan haji reguler. Namun, apa sebenarnya haji furoda itu, dan bagaimana perbedaannya dengan haji plus yang selama ini lebih familiar?

Haji furodapun semakin banyak diperbincangkan, mengingat ramainya kabar tidak terbitnya visa haji furoda. Dilansir detikHikmah, Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) menyatakan penerbitan visa furoda telah ditutup.

Melalui surat edaran resmi tertanggal 27 Mei 2025, Amphuri memberitahukan kabar ini pada seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, agar calon jemaah haji bisa mendapat kepastian keberangkatannya pada musim haji 2025. Berikut ulasan lengkapnya, termasuk biaya haji furoda, fasilitas, dan dasar hukumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Haji Furoda

Dilansir dari situs BPKH, haji furoda adalah program haji di luar kuota resmi pemerintah Indonesia. Calon jemaah yang memilih program ini berangkat menggunakan visa undangan (mujamalah) dari Pemerintah Arab Saudi dan tetap harus melalui penyelenggara resmi yang memiliki izin dari Kementerian Agama RI.

Sementara, haji plus adalah jenis ibadah haji yang termasuk dalam kuota resmi pemerintah, namun dengan fasilitas yang lebih nyaman dan masa tunggu lebih singkat dibanding haji reguler.

ADVERTISEMENT

Dasar Hukum Penyelenggaraan Haji Furoda

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, warga negara Indonesia (WNI) yang memperoleh undangan visa haji furoda dari Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). PIHK adalah badan hukum yang mendapatkan izin resmi dari Menteri Agama (Menag) untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus.

Setiap PIHK yang memberangkatkan jemaah haji furoda juga wajib melaporkan keberangkatan kepada Menag. Jika melanggar, PIHK tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus

Haji furoda dan haji plus menjadi dua pilihan populer bagi calon jemaah yang ingin menunaikan ibadah haji dengan layanan lebih cepat dan nyaman dibandingkan haji reguler. Meski keduanya menawarkan kemudahan, terdapat sejumlah perbedaan penting yang perlu diketahui sebelum memutuskan. Berikut poin-poin utama yang membedakan keduanya.

1. Biaya

Dikutip dari CNBC Indonesia, Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Muhammad Firman Taufik mengataan, biaya haji furoda 2024 tembus Rp 373,9 juta sampai dengan Rp 975,3 juta.

Sedangkan biaya haji khusus atau dikenal dengan istilah Ongkos Naik Haji Plus (ONH Plus) sekitar Rp 159,7 juta hingga Rp 958,4 juta. Sehingga bisa disimpulkan jika haji furoda menjadi jalur penyelenggaraan haji dengan biaya paling tinggi di Indonesia.

2. Fasilitas

Haji furoda biasanya menyediakan fasilitas eksklusif seperti hotel bintang lima yang dekat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, transportasi pribadi, serta layanan VIP lainnya. Haji plus juga menawarkan fasilitas premium yang lebih baik dari haji reguler, meskipun tidak se-eksklusif haji furoda.

3. Durasi Ibadah

Durasi Haji Furoda berkisar antara 16-24 hari, tergantung pada paket perjalanan dan fasilitas yang dipilih calon jemaah. Program ini dirancang lebih singkat untuk kenyamanan peserta dengan tetap memenuhi seluruh rukun haji.

Durasi ONH plus umumnya sekitar 25 hari. Meski lebih lama dibanding Haji Furoda, waktu ini tetap lebih efisien daripada haji reguler dan memberikan kesempatan cukup untuk beribadah dengan nyaman.

Sementara durasi haji reguler adalah yang paling panjang, yaitu sekitar 40 hari. Waktu ini mencakup masa persiapan, pelaksanaan ibadah haji, hingga kepulangan jemaah haji ke tanah air.

4. Masa Tunggu Keberangkatan

Waktu tunggu keberangkatan haji juga menjadi pertimbangan penting sebelum memilih jenis layanan haji. Haji furoda menawarkan masa tunggu paling singkat, bahkan calon jemaah bisa berangkat di tahun yang sama saat visa mujamalah diperoleh.

Hal ini karena program haji furoda tidak terikat pada kuota haji nasional, sehingga menjadikannya pilihan ideal bagi yang ingin segera berhaji. Haji plus memiliki masa tunggu sekitar 5-9 tahun, tergantung kuota haji di tingkat nasional dan provinsi.

Meskipun lebih lama dari furoda, masa tunggu ini masih jauh lebih cepat dibanding haji reguler. Haji reguler bisa memiliki masa tunggu hingga 20 tahun atau lebih, terutama di daerah dengan pendaftar tinggi. Hal ini karena jumlah kuota terbatas dan banyaknya calon jamaah setiap tahunnya.




(ihc/irb)


Hide Ads