Heboh Polemik Konsumsi KPPS Sleman-Bantul, Intip Aturan Pagunya di Sini

Heboh Polemik Konsumsi KPPS Sleman-Bantul, Intip Aturan Pagunya di Sini

Nur Umar Akashi - detikJogja
Jumat, 26 Jan 2024 17:34 WIB
Tangkapan layar postingan berisi keluhan soal konsumsi saat pelantikan KPPS Kabupaten Bantul.
Tangkapan layar postingan berisi keluhan soal konsumsi saat pelantikan KPPS Kabupaten Bantul. Foto: Akun Merapi Uncover, @merapi_uncover
Jogja -

Dua hari terakhir ini, masyarakat Jogja sedang ramai membahas tentang permasalahan biaya konsumsi snack anggota KPPS yang dilantik. Pasalnya, muncul keluhan akan ketidakpantasan hidangan yang disajikan dalam acara tersebut. Sejatinya, bagaimanakah aturan terkait anggaran tersebut?

Sejauh ini, dua tempat yang tercatat mengeluhkan soal konsumsi ini adalah Bantul dan Sleman. Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi angkat bicara soal viral disebut 'snack lelayu'. Ia menyatakan sejatinya anggaran konsumsi per orang adalah senilai Rp 15.000,00, tetapi kemudian disunat vendor menjadi Rp 2.500,00.

"Anggaran konsumsi per calon anggota KPPS dalam pelantikan, adalah Rp 15 ribu bersih sudah dipotong pajak, tetapi penyajiannya yang diakui vendor adalah Rp 2.500," terang Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi, dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan terkait kasus konsumsi KPPS di wilayah Bantul, Ketua KPU Bantul Joko Santosa menyebut ada miskomunikasi dengan pihak katering penyedia konsumsi. Pihaknya pun sudah memutus kerja sama dengan vendor tersebut.

"Karena takut mengganggu bimtek juga kita hentikan kerja sama dengan pihak vendor itu. Nah, untuk bimtek kita berikan kepada teman KPPS agar mencari rekanan (untuk konsumsi) masing-masing di Kalurahan hingga Kapanewon," ucap Joko kepada detikJogja, Jumat (26/1).

ADVERTISEMENT

Nah, apakah memang ada aturan terkait standar harga konsumsi maupun snack? Jika memang ada, bagaimana aturannya? Berikut penjelasan lengkapnya.

Standar Harga Konsumsi dan Snack dari Kemenkeu

Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan tersebut disahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 28 April 2023.

Mengacu pada aturan tersebut, satuan biaya untuk konsumsi rapat/pertemuan di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah:

  • Makanan: Rp 55.000,00
  • Snack: Rp 16.000,00

Maksud rapat atau pertemuan yang disebut sebelumnya adalah rapat koordinasi tingkat menteri/eselon I/setara maupun untuk rapat biasa dan dilaksanakan secara luring (offline) paling singkat selama 2 (dua) jam.

Terdapat beberapa pedoman dalam pelaksanaannya, yaitu:

  • Konsumsi rapat berupa makanan dan kudapan termasuk minuman dapat diberikan jika melibatkan unit eselon I lainnya/kementerian/lembaga lainnya/instansi pemerintah/pihak lain.
  • Konsumsi rapat berupa kudapan termasuk minuman dapat diberikan jika melibatkan satker/eselon II lainnya/setara.
  • Yang dimaksud satker lainnya adalah kantor vertikal berdasarkan struktur organisasi.

Menilik Rincian Kertas Kerja Satker 2023 KPU Kabupaten Sleman dan Bantul

Dalam Rincian Kertas Kerja Satker 2023 KPU Sleman, kode 6867.QGE.003 051, untuk kegiatan Dukungan Operasional Badan Adhoc, tertulis bahwa konsumsi snack peserta direncanakan sebanyak Rp 15.000,00

Lebih lanjut, untuk kegiatan Evaluasi dan Laporan Kegiatan Kampanye Pemilu, maka anggaran konsumsinya adalah:

  • Makan: Rp 44.000,00
  • Snack: Rp 16.000,00

Sementara itu, alokasi biaya secara rinci terkait anggaran konsumsi dalam acara pelantikan KPPS tidak tercantum dalam dokumen tersebut. Sebagai gambaran, pelantikan Pantarlih (sesama badan Adhoc seperti KPPS), dianggarkan dengan biaya konsumsi peserta maupun panitia sebesar Rp 15.000,00.

Bagaimana dengan anggaran untuk wilayah Bantul? Menyadur Rincian Kertas Kerja Satker 2023 dari KPU Kabupaten Bantul, tidak tertulis secara rinci anggaran konsumsi untuk pelantikan KPPS. Sebagai gambaran, pada kode E 521211, anggaran biaya pelantikan salah satu badan Adhoc, Pantarlih, untuk ATK, konsumsi, cetak penggandaan, dan lain sebagainya, adalah senilai Rp 80.000.000,00.

Sementara itu, anggaran untuk pelantikan PPK, terkhusus untuk bagian ATK, konsumsi, penggandaan, id card, dan lain sebagainya, adalah senilai Rp 6.600.000,00 sebagaimana terlihat dalam kode A 521511. Lebih lanjut, dalam kode D 521211, untuk pelantikan PPS, dengan tujuan yang sama, alokasinya adalah Rp 4.950.000,00.

Mengapa ketiganya disebutkan? Pasalnya, Pantarlih, PPK, dan PPS adalah badan Adhoc yang serupa dengan KPPS. Rancangan biayanya dapat digunakan sebagai perkiraan.

Nah, demikian informasi seputar aturan anggaran konsumsi, baik berupa makanan dan snack. Semoga bermanfaat.




(ams/ahr)

Hide Ads