Polemik Aturan Penjualan LPG 3 Kg Hanya Boleh di Pangkalan

Sumatera Selatan

Polemik Aturan Penjualan LPG 3 Kg Hanya Boleh di Pangkalan

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Senin, 03 Feb 2025 20:40 WIB
Agen resmi yang menjual gas ukuran 3 kilogram di Jalan Setiabudi, Pamulang, Tangsel, diserbu warga pagi ini. Antrean warga yang hendak membeli gas 3 kilogram mengakibatkan lalu lintas di lokasi macet.
Foto: Potret Warga Antre Beli Gas 3 Kg (Andhika Prasetia)
Palembang -

Pengecer tak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram (Kg) mulai 1 Februari 2025. Sebagai gantinya, pengecer harus beralih menjadi pangkalan untuk tetap menjualnya.

Kebijakan ini menimbulkan pro kontra bagi pangkalan, pengecer di Palembang. Bagi pangkalan ini menjadikan tantangan. Hal itu dikarenakan pasokan LPG datang ke pangkalan, bayak pihak tertentu termasuk pengecer atau pemilik warung yang antri sehingga mengakibatkan cepat habis.

"Kalau menunggu pembeli hanya ambil satu atau paling banyak dua. Sementara LPG masuk seminggu 3 kali. Sekali masuk 100 tabung dan itu harus cepat habis," kata Dewi, pemilik pangkalan elpiji 3 kg di Kecamatan IB I Palembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu pengecer, Eko mengatakan, biasanya dalam seminggu bisa menjual 10 hingga 20 tabung ke warga. Namun, setelah aturan penyesuaian distribusi subsidi, untuk mendapatkan 5 tabung dalam satu minggu dari pangkalan saja cukup sulit. Hal itu karena pangkalan tak memberikan jatah lagi. Alasannya, karena mereka ikut aturan pemerintah.

"Sebelum ini, kebijakan penyesuaian beli menggunakan KTP di pangkalan masih bisa beli puluhan tabung untuk dijual lagi. Tapi sudah ada info, tidak lagi jual ke pengecer. Untuk bisa dapat tiga sampai 5 tabung cukup susah, karena pangkalan tidak kasih lagi," ujarnya, Senin (3/2/2025).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, kondisi ini cukup memengaruhi pendapatan hariannya, karena konsumen juga banyak mengeluh beli di pangkalan langsung ternyata kosong. Eko mengatakan warga tetap beli di pengecer karena lebih mudah didapatkan ketimbang beli di agen atau pangkalan. Walau harga lebih tinggi, tapi tidak bikin susah.

"Banyak pembeli juga sudah memesan duluan order dari sebelum tabung masuk, jadi kalau sekali dapat tabung dari pangkalan langsung habis. Biasanya jual Rp 22 ribu-24 ribu. Kalau sekarang, jatah LPG sedikit," ujarnya.

Sementara itu, Iwan, warga Kapten A Rivai Palembang yang sering beli di warung atau pengecer ketimbang di pangkalan. Sebab, kerapkali ia datang ke pangkalan selalu tak kebagian LPG 3 Kg.

"Ada pangkalan, pas dateng bilangnya sudah dipesen, dibeli ke pengecer. Terus kosong, mereka sudah ada jatah distribusi ke pengecer. Jadi daripada kecewa ke pangkalan tidak ada, langsung beli di warung saja, hanya selisih Rp 2 ribu-3 ribu dari harga pangkalan dan pasti dapat," ungkapnya.

Seperti diketahui, kebijakan penyesuaian distribusi LPG 3 Kg yang tidak bisa lagi dijual ke pengecer berlaku sejak 1 Februari 2025. Namun bagi pengecer yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mendaftarkan diri ke sistem Online Single Submission (OSS), distribusi LPG bisa didapatkan.

Tujuan pemerintah dalam ketetapan tersebut agar konsumen langsung membeli LPG ke pangkalan resmi dan mendorong konsumen menerima elpiji sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain itu juga untuk mencegah penimbunan dan tidak tepat sasaran.

Terkait kebijakan Kementerian ESDM mengenai LPG 3 Kg ini, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sumsel pun akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Kami sebagai pelaku dalam proses distribusi, akan mematuhi aturan baru. Kami akan menegaskan pada pangkalan untuk tidak lagi menyalurkan kepada pengecer," ujar Ketua Hiswana Migas Sumsel, Didik Cahyono.

Menurutnya, penentuan harga dan kuota pembelian dari tingkatan agen hingga pangkalan sebenarnya sudah sangat tersistem secara digital sejak setahun belakang.

"Sebenarnya kebijakan ini sudah disiapkan pemerintah dari tahun lalu dan Hiswana telah berupaya mengkordinasikan pendataan digital dengan menerapkan pembelian elpiji pakai KTP, dan tahun ini baru terealisasi,"ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumsel, Moh Wahyu Yulianto mengatakan ketetapan baru soal distribusi LPG 3 kilogram masih mempengaruhi pergerakan inflasi daerah. Namun pergeseran kenaikan harga tak melonjak signifikan.

Pergerakan tipis itu faktor pengecer LPG tak lagi mudah mendapatkan tabung seperti sebelumnya. Wahyu mengatakan, aturan itu membuat pangkalan dan pengecer lebih taat kebijakan dan pemerintah lebih ketat dalam pengawasan distribusi.

"Inflasi tetap ada pengaruh, tapi 0,07 persen untuk LPG 3 Kg. Ini karena pemerintah juga melihat dari dua sisi, dari pengamatan konsumen dan produsen. Apalagi sudah tujuh tahun HET LPG tidak ada kenaikan. Jadi sebenarnya kalau di inflasi ada penurunan sisi lain, sehingga berimbang," pungkasnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads