Modus Sindikat Open BO Jogja Gaet Korban: Imingi Gaji Rp 2 Juta Per Dua Pekan

Modus Sindikat Open BO Jogja Gaet Korban: Imingi Gaji Rp 2 Juta Per Dua Pekan

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 29 Nov 2023 16:10 WIB
Polresta Jogja jumpa pers kasus TPPO modus open BO dengan korban gadis di bawah umur, Rabu (29/11/2023).
Polresta Jogja jumpa pers kasus TPPO modus open BO dengan korban gadis di bawah umur, Rabu (29/11/2023). Empat orang jadi tersangka. Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Empat orang diamankan Polresta Jogja terkait sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPA) di Jogja. Polisi mengungkap modus pelaku dalam mencari korban.

Keempat pelaku yang diamankan yakni HM (18) asal Jawa Barat. Ia biasa dipanggil korban dengan sebutan mami. Kemudian EK (25) warga Jakarta Selatan yang berstatus suami siri HM. Serta TI (19) dan MN (18) warga Jawa Barat yang berperan sebagai operator.

Sedangkan korban dua orang dan berstatus di bawah umur, berusia 15 tahun dan 14 tahun yang merupakan warga DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kanit PPA Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri menerangkan modus dari para pelaku dalam mencari korban yakni dengan menawari pekerjaan dan menjanjikan gaji Rp 2 juta per dua pekan. Korban yang tergiur selanjutnya menghampiri pelaku yang sudah berada di Jogja.

"Korban ditelepon pelaku bahwa ada pekerjaan di Jogja. Menjanjikan gaji Rp 2 juta per dua minggu. Kemudian korban datang ke Jogja lalu dipekerjakan sebagai PSK," terang Apri saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Rabu (29/11/2023).

ADVERTISEMENT

"Dipekerjakan di Jogja baru tiga hari. Sebelumnya belum sempat. Awalnya dihubungi melalui telepon, baru kenalnya mereka di Jogja," imbuhnya.

Para pelaku menggunakan aplikasi perpesanan untuk mencari lelaki hidung belang. Selama berada di Jogja, kedua korban dalam sehari masing-masing melayani empat pria hidung belang, dengan tarif berkisar Rp 300 hingga 500 ribu.

"Kalau di Jogja baru tiga hari, tapi mereka berputar (berpindah lokasi). Kalau dia (para pelaku) memang bekerja open BO di Jakarta," lanjut Apri.

Adapun pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan pada Rabu (8/11) pukul 21.00 di salah satu hotel di Sosromeduran, Gedongtengen, Kota Jogja.

"Kronologis, melakukan kegiatan pencegahan yaitu ditemukan di salah satu hotel pada Rabu 8 November, kita temukan ada empat pelaku dugaan TPPO dan dua korban yang saya sebutkan tadi," jelas Apri.

Kedua korban saat ini telah mendapat pendampingan dan dititipkan di BPRSW Sleman. Sedangkan para pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

"Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 600 juta," paparnya.

"Kedua, Pasal 88 jo 761 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta," tutup Apri.




(rih/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads