Saling Tatap Berujung Tembak Pakai Airsoft Gun, 2 Pria di Sleman Ditangkap

Saling Tatap Berujung Tembak Pakai Airsoft Gun, 2 Pria di Sleman Ditangkap

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 29 Nov 2023 13:35 WIB
Rilis kasus penembakan airsoft gun di Polresta Sleman, Rabu (29/11/2023)
Dua tersangka kasus penembakan airsoft gun dihadirkan dalam jumpa pers Polresta Sleman, Rabu (29/11/2023). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Dua pria inisial YR (34) warga Condongcatur, Sleman dan FP (21) warga Kalasan, Sleman harus berurusan dengan polisi. Keduanya ditangkap usai mengejar dan menembakkan airsoft gun kepada seorang mahasiswa berinisial A (21).

"Kejadiannya pada Selasa (10/10) pukul 03.30 WIB, korban dan pelaku ini tidak saling kenal," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (29/11/2023).

Adrian bilang insiden ini dipicu karena saling tatap berujung cekcok. Saat itu korban sendirian mengendarai motor berpapasan dengan kedua pelaku yang mengendarai mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ini cekcoknya hanya saling tatap-tatapan sehingga munculnya cekcok," ucapnya.

Dijelaskannya, perselisihan korban dan pelaku terjadi di beberapa lokasi. Pertama di jembatan Pugeran dan akhirnya berlanjut di kosan korban yaitu di Karangnongko, Maguwoharjo.

ADVERTISEMENT

"Jadi mereka saling tatap-tatapan, habis itu para pelaku ini naik mobil memepet kendaraan korban dan korban sempat melemparkan batu ke mobil pelaku. Alasan korban karena dipepet dan ketakutan akhirnya kejar-kejaran (sampai kos korban)," urainya.

Di kos, kedua pelaku kemudian turun dari mobil dan mengejar korban. Salah satu pelaku lalu mengambil airsoft gun dan menembak ke arah udara dan jendela kosan. Sementara pelaku lainnya melempar botol ke arah kos.

"Korban langsung lari ke rumahnya dan pelaku sempat mengejar dan pelaku mengambil senjata airsoft gun dan botol kaca yang ada di mobil. Lalu salah satu pelaku menembakkan sebanyak dua kali ke udara dan empat kali diarahkan tembakan ke arah kosan korban," ujarnya.

Adrian menerangkan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku baru ditangkap pekan lalu. Sebab, ada pelaku yang kabur ke luar daerah.

Kini, polisi menyita airsoft gun yang menurut pengakuan tersangka baru dibeli seharga Rp 2,9 juta dari Solo. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo UU Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.




(ams/rih)

Hide Ads