2 Gadis ABG Asal Jakarta Dipaksa Open BO di Jogja, 4 Orang Jadi Tersangka

2 Gadis ABG Asal Jakarta Dipaksa Open BO di Jogja, 4 Orang Jadi Tersangka

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 29 Nov 2023 15:13 WIB
Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Foto: Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Jogja -

Polisi membongkar sindikat perdagangan orang di Jogja. Total ada empat orang yang diamankan dengan dua korban gadis di bawah umur berusia 15 tahun dan 14 tahun warga DKI Jakarta.

Keempat tersangka yakni HM (18) atau Mami merupakan warga Jawa Barat. Kemudian EK (25) warga Jakarta Selatan yang merupakan suami siri HM. Lalu TI (19) dan MN (18) warga Jawa Barat yang menjadi operator.

Kanit PPA Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan pada Rabu (8/11) pukul 21.00 di salah satu hotel di Sosromeduran, Gedongtengen, Kota Jogja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kronologis, melakukan kegiatan pencegahan yaitu ditemukan di salah satu hotel pada Rabu 8 November, kita temukan ada empat pelaku dugaan TPPO dan dua korban yang saya sebutkan tadi," jelas Apri pada jumpa pers di Mapolresta Jogja, Rabu (29/11/2023).

Iming-iming Gaji Besar Ternyata Dipaksa Jadi PSK

Adapun modus dari para pelaku yakni dengan menawari pekerjaan dan menjanjikan gaji Rp 2 juta per dua minggu. Korban yang tergiur selanjutnya menghampiri pelaku yang sudah berada di Jogja.

ADVERTISEMENT

"Korban ditelepon pelaku bahwa ada pekerjaan di Jogja kemudian korban datang ke Jogja lalu dipekerjakan sebagai PSK," terang Apri.

Keempat pelaku menggunakan aplikasi perpesanan untuk mencari pria hidung belang. Selama di Jogja kedua korban dipaksa melayani empat lelaki dalam sehari.

"Kalau di Jogja baru tiga hari, tapi mereka berputar (berpindah lokasi). Kalau dia (para pelaku) memang bekerja open BO di Jakarta," lanjut Apri.

Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak

Kedua korban saat ini telah mendapat pendampingan dan dititipkan di BPRSW Sleman. Sedangkan para pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

"Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 600 juta," paparnya.

"Kedua, Pasal 88 jo 761 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta," tutup Apri.




(ams/rih)

Hide Ads