Kereta kelinci yang mengangkut puluhan penumpang kecelakaan tunggal di Jalan Gatak-Sumberwatu, Bojoharjo, Prambanan, Sleman, Minggu (19/11) lalu. Peristiwa ini mengakibatkan delapan orang luka.
"Satu orang rawat inap di RSUD Prambanan karena patah tulang dan dua rawat jalan. Lalu ada satu orang rawat inap di PKU Muhammadiyah Prambanan Klaten karena sendi tulang kaki geser dan empat rawat jalan," kata Kasat Lantas Polresta Sleman Kompol Andhies F Utomo saat dihubungi wartawan, Minggu (19/11/2023).
Kecelakaan Kereta Kelinci di Prambanan
Para penumpang diketahui rombongan piknik warga Wonosutan, Srigading, Sanden, Bantul. Mereka hendak piknik ke objek wisata Rowo Jombor Klaten.
Nahas, kereta kelinci itu kecelakaan karena tak kuat menanjak. Kereta itu berjalan mundur dan membuat gerbong di belakang terbalik.
Sopir Tak Hafal Jalan
Kasat Lantas Polresta Sleman Kompol Andhies F Utomo menjelaskan, Kereta semula dikemudikan oleh GT (32) warga Banguntapan, Bantul.
GT yang tidak tahu jalan kemudian menghubungi sopir pengganti. Mereka bertemu di Bokoharjo dan meminta sopir pengganti untuk mengemudikan kereta.
"Selanjutnya sambil menghafalkan gigi persneling kereta kelinci tetap melaju setelah sampai lokasi kejadian kereta kelinci tidak kuat menanjak dan tergelincir mundur dan gerbong yang belakang terbalik," jelas Andhies saat dihubungi wartawan, Minggu (19/11).
"Kecelakaan kereta mini tak kuat menanjak di Prambanan, siang tadi (Minggu, 19/11) pukul 09.30 WIB," lanjutnya.
8 Orang Luka
Andhies mengungkapkan kecelakaan ini membuat delapan orang mengalami luka. Tiga dirawat di RSUD Prambanan sementara sisanya di PKU Muhammadiyah Klaten.
"Satu orang rawat inap di RSUD Prambanan karena patah tulang dan dua rawat jalan. Lalu ada satu orang rawat inap di PKU Muhammadiyah Prambanan Klaten karena sendi tulang kaki geser dan empat rawat jalan," jelasnya.
Adapun selain mengakibatkan korban luka, kereta kelinci itu juga mengalami kerusakan.
Andhies mengatakan kondisi sopir dan kernet masih dalam perawatan sehingga belum bisa diperiksa.
"Kemarin masih pengobatan untuk sopir dan kernetnya, terus masih nanti kalau sudah membaik kita lakukan pemeriksaan," kata Andhies saat dihubungi wartawan, Senin (20/11).
Kondisi Terkini Korban
Adapun kereta kelinci itu mengangkut 45 orang. Usai kejadian itu delapan orang mengalami luka. Hingga saat ini masih ada satu orang yang masih menjalani rawat inap.
"Terus untuk korban, rawat jalan, satu masih rawat inap di PKU Muhammadiyah Prambanan Klaten," bebernya.
Sampai saat ini polisi masih menyelidiki penyebab tergelincirnya kereta kelinci.
"Kendaraan masih dalam penyelidikan, termasuk nanti ada human error itu nanti dari hasil penyelidikan," jelasnya.
Polisi Gandeng Dishub Kaji SOP Kereta Kelinci
Di sisi lain, polisi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman akan segera menerapkan aturan untuk menindak kereta kelinci. Pasalnya, kereta kelinci bukan angkutan yang bisa melaju di jalan raya.
"(Aturan) Itu nanti kita akan bahas dulu dengan Dishub terkait penindakan tentang kereta kelinci. Seharusnya kan bukan di jalan umum jadi nanti kita koordinasi dulu dengan Dishub. Nanti SOP-nya seperti apa nanti dibahas dulu sama Dishub," bebernya.
Bengkel Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi
Dishub Bantul kemudian menerbitkan surat pemberitahuan ke bengkel atau karoseri untuk tak memproduksi kereta kelinci. Hal ini mengacu karena kereta kelinci tidak laik jalan hingga mengakibatkan kecelakaan seperti di Sleman.
Surat larangan tersebut bernomor B/500.11.10.1/00045 tentang pemberitahuan untuk tidak melayani pembuatan, perakitan dan modifikasi kereta mini kereta kelinci diteken langsung oleh Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi tertanggal 13 November. Surat tersebut ditujukan kepada pengusaha karoseri/bengkel umum kendaraan bermotor.
Surat larangan ini terbit setelah Dishub dan Polres Bantul melakukan evaluasi kelancaran lalu lintas di Bantul. Hasilnya, ditemukan banyak kereta kelinci yang bebas beroperasi di jalan raya.
"Kemudian di Kabupaten Bantul ternyata ada satu dua tempat yang memproduksi atau kereta kelinci, salah satunya di Piyungan," kata Singgih kepada detikJogja, Senin (20/11).
"Dari hal itu kami, bersepakat untuk memberikan sosialisasi sekaligus pemberitahuan ke bengkel yang membuat," lanjut Singgih.
Sosialisasi ke Bengkel Karoseri
Dishub kemudian mendatangi bengkel pembuatan kereta kelinci di Piyungan, Bantul. Pemilik bengkel disebut menerima penjelasan Dishub dan membuka opsi menyetop produksi kereta kelinci.
Kereta Kelinci Khusus Daerah Wisata
"Kalau kereta kelinci beroperasi di lingkup obwis tidak apa-apa, kan hanya terbatas itu lingkupnya. Tapi kalau sudah beroperasi di Jalan umum kewenangan penegakan di kepolisian, kalau kita lebih ke bengkel-bengkel yang produksi itu tadi," imbuh Singgih.
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa