Kereta Kelinci di Trenggalek di Jalan Nasional Ditertibkan

Kereta Kelinci di Trenggalek di Jalan Nasional Ditertibkan

Adhar Muttaqin - detikJatim
Jumat, 28 Feb 2025 23:30 WIB
Penertiban kereta kelinci di Trenggalek
Penertiban kereta kelinci di Trenggalek (Foto: Dok. Istimewa)
Trenggalek -

Satlantas Polres Trenggalek menertibkan operasional kereta kelinci dari ruas jalan raya. Kendaraan modifikasi itu rawan memicu kecelakaan lalu lintas.

Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Agus Prayitno, mengatakan salah satu kereta kelinci dengan dua rangkaian gerbong berhasil ditertibkan saat melintas di ruas Jalan Nasional Trenggalek-Tulungagung di Kecamatan Durenan, Trenggalek.

"Kereta itu kami pergoki tengah berada di jalan nasional, ini kan bahaya," kata AKP Agus, Jumat (28/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya rangkaian kereta kelinci tersebut tidak layak untuk beroperasi di jalan raya, karena merupakan kendaraan modifikasi dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.

"Belum lagi jumlah tempat duduk yang disediakan cukup banyak, kalau sampai mengalami kecelakaan maka potensi fatalitasnya akan tinggi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pihkanya menegaskan merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 277, operasional bkereta kelinci tersebut telah menyalahi aturan dan dilarang beroperasi di jalan raya.

"Pengemudi atau pemilik yang tetap mengoperasikannya bisa dijerat sanksi pidana," jelasnya.

Sesuai Pasal 288 seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi wajib memiliki STNK yang sah. Sedangkan kereta kelinci mayoritas merupakan hasil modifikasi, sehingga surat yang dimiliki tidak sesuai dengan kendaraan yang asli.

"Bahkan mayoritas tidak memiliki surat-surat sama sekali. Jadi kalau melihat aturan, maka banyak sekali yang dilanggar," imbuhnya.

Agus menambahkan kendaraan angkutan umum juga wajib mematuhi Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Pada pasal 5 dijelaskan angkutan umum harus memiliki izin resmi, serta pasal 57 mengatur bahwa kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum harus memenuhi standar keselamatan dan laik jalan.

"Kami akan tindak tegas bagi yang melanggar," imbuhnya.

Kasatlantas mengimbau masyarakat yang hendak berwisata agar tidak memanfaatkan kereta kelinci sebagai sarana transportasi. "Silakan sewa minibus atau bus yang jelas lebih aman dan sesuai aturan. Jangan tergiur ongkos murah tapi nyawa taruhannya," tegasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads