Luberan minyak tiba-tiba muncul dari gorong-gorong di utara Tugu Pal Putih Kota Jogja atau di Jalan AM Sangaji, beberapa waktu lalu. Hasil investigasi dari Pemkot Jogja akhirnya berbuah surat teguran ke tiga unit usaha kuliner. Berikut perjalanan kasusnya.
Perjalanan Kasus Luapan Minyak di Tugu Jogja
Selasa, 31 Oktober 2023
Luberan minyak pertama muncul dari gorong-gorong di utara Tugu pada Selasa (31/10) siang. Pantauan detikJogja di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB, luapan minyak tampak keluar dari gorong-gorong yang berada di tengah jalan. Minyak yang tampak berwarna kecoklakan tersebut berbau seperti minyak goreng bekas pakai atau jelantah.
Salah seorang juru parkir di dekat lokasi, Dafa (19) mengatakan luapan minyak tersebut pernah terjadi sebelumnya dan sudah ditangani oleh Dinas Pemadam Kebakaran. Ia pun menduga luapan minyak merupakan limbah dapur restoran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua bulan lalu ada Damkar (pemadam kebakaran) langsung disiram. Jeda lama baru hari ini lagi," jelas Dafa saat ditemui wartawan di dekat lokasi kejadian, Selasa (31/10).
"Kayaknya buangan dari kitchen. Minyak bekas," imbuhnya.
Pemkot Jogja melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) dan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) langsung melakukan pembersihan pada pukul 16.50 WIB dengan mengerahkan satu unit kendaraan damkar.
"Satu kendaraan dengan personil satu regu (6 orang). dibantu sama personil DLH juga," jelas Kepala Damkarmat Kota Jogja, Taokhid saat dihubungi wartawan, Selasa (31/10).
"Untuk penanganan tumpahan minyak solar atau minyak goreng penanganannya dengan memberi deterjen atau sabun, disikat kemudian disemprot air," imbuhnya.
Sementara itu Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja Singgih Raharjo menjelaskan Pemkot Jogja melalui DPUPKP Kota Jogja akan mencari tahu biang kerok permasalahan ini.
"Mitigasi yang pertama tadi dilakukan, jadi dibuka itu penutupnya kemudian dilakukan penyedotan untuk mengetahui sebetulnya ini permasalahan di mana," terang Singgih saat dihubungi wartawan.
![]() |
Rabu, 1 November 2023
DPUPKP kota Jogja menemukan fakta adanya timbunan lemak di dalam gorong-gorong. Timbunan lemak ini ditemukan saat petugas membersihkan luberan minyak di gorong-gorong.
Kepala Dinas PUPKP Kota Jogja Hari Setyo Wacono menyebut para petugas dari DPUPKP menemukan timbunan lemak yang mencapai setinggi dada orang dewasa di dalam gorong-gorong.
"Ternyata di sana itu banyak sekali kerak-kerak lemak, di mana indikasinya adalah dari lemak-lemak makanan, nah ini kita akan telusuri," jelas Hari di Balai Kota Jogja, Rabu (1/11).
"Kemarin kita temukan bahwa lemaknya itu sampai mendekati aspal. Teman-teman turun hampir segini (menunjuk dada) itu dikungkum oleh lemak. Itu disosroki (dikeruk)," imbuhnya.
Senin, 7 November 2023
Berselang sepekan, luberan minyak kembali muncul di titik yang sama, Senin (6/11) malam. Meski begitu minyak yang muncul tak sebanyak dibanding Selasa (31/10) pekan lalu.
Pantauan detikJogja di lokasi sekitar pukul 08.30 WIB, dua buah water barrier tampak masih terpasang di penutup Gorong-gorong. Bekas minyak yang keluar juga masih terlihat jelas.
Salah seorang penjaga di Warmindo dekat lokasi kejadian, Nanu (23) mengatakan luberan pertama muncul sekitar pukul 21.30 WIB.
"(dipasangi Water Barrier) ini jam 10an (malam), keluar lagi sekitar jam setengah 10," ujar Nanu saat ditemui detikJogja, Selasa (7/11).
Nanu menambahkan, luberan yang keluar semalam didominasi oleh air, sedangkan Minyaknya hanya sedikit.
"(Sekarang) Udah kering sih, tadi malem cuma keluar sekitar setengah jam-an lah, abis itu udah selesai. Minyaknya sedikit, yang banyak airnya," ungkapnya.
Petugas DPUPKP kota Jogja pun langsung datang ke lokasi sekitar pukul 09.15 WIB. Setidaknya tampak tujuh petugas berpakaian orange bertuliskan PUPKP dan satu truk dikerahkan untuk menangani luberan ini.
9 November 2023
Dari hasil investigasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Pemkot Jogja, setidaknya ada tiga unit usaha di sekitar TKP dipanggil untuk memberikan keterangan.
"Investigasi tidak hanya di Jalan AM Sangaji, tetapi juga dilakukan di jalan Diponegoro, untuk mencari sumber dari limbah yang masuk ke saluran," jelas Penjabat Wali Kota Jogja Singgih Raharjo di Balai kota Jogja, Rabu (8/11).
Indikasi yang ditemukan, lanjut Singgih, disinyalir ada oknum-oknum unit usaha yang membuang limbahnya ke saluran pembuangan limbah namun tidak m limbah tersebut.
"Terindikasi ada kesalahan di sana, ada malprosedur yang dilakukan, dan ada beberapa usaha yang memang tidak melakukan filterisasi limbahnya," lanjutnya.
Selengkapnya hasil investigasi luapan minyak berujung teguran ke tiga unit usaha kuliner.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat menjelaskan surat panggilan kepada ketiga unit usaha sudah dikirimkan pada Rabu (8/11).
"Baru mengirimkan surat panggilan. Besok (Kamis 9/11) baru dihadirkan tiga pemilik usaha di seputaran luberan SAL (Saluran Air dan Limbah) Tugu (Jogja)," jelas Octo saat dihubungi wartawan, Rabu (8/11).
Meski begitu Octo masih enggan membeberkan nama unit usaha yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
14 November 2023
Setelah melalui proses investigasi yang cukup panjang. Disimpulkan jika tiga unit usaha di dekat lokasi luberan minyak turut andil dalam kasus tersebut, ketiganya pun dihadiahi surat teguran.
"Dapat disimpulkan bahwa ada beberapa usaha jasa yang masing-masing punya kontribusi yang berbeda-beda tetapi kami sudah menerbitkan surat teguran tertulis sudah meluncur ke (pelaku) usaha kuliner," jelas Singgih di Balai Kota Jogja, Jumat (17/11).
Sementara itu, Octo menambahkan surat teguran tersebut telah dikirimkan pada 14 November 2023. Menurutnya teguran tersebut didasari Perda nomor 6 tahun 2009 tentang pengelolaan air limbah domestik. Dalam perda itu mengatur beberapa benda yang tidak boleh di buang ke Saluran Air Limbah.
"Surat teguran kepada pemilik ataupun penanggungjawab dari ketiga usaha kuliner yaitu Kebon Dalem, Warmindo, dan Tanosi," jelas Octo.
"(Dilarang) Membuang yang mengandung bahan dengan kadar yang dapat mengganggu dan merusak sistem air limbah terpusat. Jadi kadarnya (yang dibuang) melebihi, seperti minyak kemarin," ujarnya.
![]() |
Ketiga unit usaha tersebut diketahui juga belum mempunyai izin penyambungan dari unit usaha ke Saluran Air limbah (SAL). Dalam Perda tersebut juga mengatur unit usaha diwajibkan memiliki alat pengolahan limbah mandiri sebelum membuang ke SAL.
"Untuk kondisi real di lapangan ini ketiganya memiliki andil untuk terjadinya luberan. Tapi memang pada prinsipnya satu penyambungan harus berizin," ungkapnya.
"Dalam waktu tujuh hari kita berikan kesempatan untuk mengurus perizinannya," lanjut Octo.
Pemberian surat peringatan atau non yustisi kepada ketiga unit usaha tersebut, menurut Octo, bukan tanpa alasan. Fakta yang ditemukan pihaknya dilapangan, ketiga unit usaha tersebut sebenarnya telah memiliki instalasi pengolah limbah mandiri.
Namun, Octo menjelaskan, ketiga unit usaha yang rata-rata berdiri pada tahun 2020-2021 tersebut, yang mana masih dalam Pandemi COVID-19, membuat instalasi pengolah limbah dengan kapasitas yang kecil.
"Tapi di tahun 2023 ini karena sudah tidak ada pembatasan sehingga ada peningkatan pengunjung yang berdampak pada beban instalasi pengolah air limbah yang dimiliki oleh unit usaha tersebut," ujar Octo.
"Sehingga kemarin ketika cek mereka sudah melakukan pemesanan dan beretikat baik untuk melakukan peningkatan kapasitas instalasi pengolahan air limbah yang mereka miliki," tutupnya.
Simak Video "Video: Keraton Jogja Gelar Sekaten 2025 Lebih Istimewa"
[Gambas:Video 20detik]
(ams/ams)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang