Terkuak! Sumber Luberan Minyak di Tugu Jogja Ternyata dari Usaha Kuliner

Terkuak! Sumber Luberan Minyak di Tugu Jogja Ternyata dari Usaha Kuliner

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 17 Nov 2023 15:20 WIB
Luapan minyak di gorong-gorong Tugu Jogja, Selasa (31/10/2023).
Luapan minyak di gorong-gorong Tugu Jogja, Selasa (31/10/2023). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja telah melakukan investigasi terkait kasus luberan minyak dari gorong-gorong di dekat Tugu Pal Putih beberapa waktu lalu. Hasilnya, minyak yang meluber itu merupakan limbah dari tiga unit usaha kuliner di sekitar Tugu.

"Setelah kita lakukan investigasi, olah TKP, kemudian disimpulkan, penyebab terjadinya luapan limbah minyak yang ada di Tugu. Dapat disimpulkan bahwa ada beberapa usaha jasa yang masing-masing punya kontribusi yang berbeda-beda tetapi kami sudah menerbitkan surat teguran tertulis sudah meluncur ke (pelaku) usaha kuliner," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja Singgih Raharjo di Balai Kota Jogja, Jumat (17/11/2023).

3 Usaha Kuliner Jadi Sumber Luapan Minyak di Tugu

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan tiga unit usaha tersebut sebelumnya sempat dipanggil untuk dimintai keterangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiga usaha kuliner yaitu Kebon Dalem, Warmindo, dan Tanosi," jelas Octo di kesempatan yang sama.

Aturan Pengolahan Limbah Domestik

Dijelaskannya, berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang pengelolaan air limbah domestik, mengatur beberapa benda yang tidak boleh di buang ke Saluran Air Limbah (SAL). Dalam Perda tersebut juga mengatur unit usaha diwajibkan memiliki alat pengolahan limbah mandiri sebelum membuang ke SAL.

ADVERTISEMENT

"Untuk kondisi real di lapangan ini ketiganya memiliki andil untuk terjadinya luberan (minyak). Tapi memang pada prinsipnya satu penyambungan harus berizin," ungkap Octo.

Tiga unit usaha kuliner tersebut juga diketahui belum mempunyai izin penyambungan dari unit usaha ke SAL.

"Dalam waktu tujuh hari kita berikan kesempatan untuk mengurus perizinannya," lanjut Octo.

Octo menjelaskan, fakta yang ditemukan pihaknya di lapangan, tiga unit usaha tersebut sebenarnya telah memiliki instalasi pengolah limbah mandiri.

Namun, kata Octo, tiga unit usaha yang rata-rata berdiri pada tahun 2020-2021, yang mana masih dalam Pandemi Covid-19, membuat instalasi pengolah limbah dengan kapasitas yang kecil.

"Tapi di tahun 2023 ini karena sudah tidak ada pembatasan sehingga ada peningkatan pengunjung yang berdampak pada beban instalasi pengolah air limbah yang dimiliki oleh unit usaha tersebut," ujar Octo.

"Sehingga kemarin ketika cek mereka sudah melakukan pemesanan dan beriktikad baik untuk melakukan peningkatan kapasitas instalasi pengolahan air limbah yang mereka miliki," tutupnya.




(rih/ams)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjogja

Hide Ads