Pemkot Beri Surat Teguran ke 3 Usaha Kuliner soal Luberan Minyak Tugu Jogja

Pemkot Beri Surat Teguran ke 3 Usaha Kuliner soal Luberan Minyak Tugu Jogja

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 17 Nov 2023 15:46 WIB
Luapan minyak di gorong-gorong Tugu Jogja, Selasa (31/10/2023).
Luapan minyak dari gorong-gorong di Tugu Jogja, Selasa (31/10/2023). Foto: AdjiΒ GΒ Rinepta/detikJogja
Jogja - Pemkot Jogja mengungkap luberan minyak dari gorong-gorong di dekat Tugu Pal Putih beberapa waktu lalu bersumber dari unit usaha kuliner di sekitar lokasi. Pemkot pun memberi surat teguran tertulis kepada tiga unit usaha kuliner.

Pemkot Beri Surat Teguran

Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja Singgih Raharjo menyebut ketiga unit usaha kuliner yang sudah dipanggil dinyatakan menjadi penyebab luberan minyak di Tugu Jogja. Pihaknya pun segera memberikan surat teguran kepada tiga unit usaha itu.

"Ada beberapa usaha jasa yang masing-masing punya kontribusi yang berbeda-beda tetapi kami sudah menerbitkan surat teguran tertulis sudah meluncur ke (pelaku) usaha kuliner," kata Singgih Raharjo di Balai Kota Jogja, Jumat (17/11/2023).

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan surat teguran tersebut telah dikirimkan pada 14 November 2023.

"Surat teguran kepada pemilik ataupun penanggung jawab dari ketiga usaha kuliner yaitu Kebon Dalem, Warmindo, dan Tanosi," jelas Octo di kesempatan yang sama.

Sebelumnya perwakilan tiga unit usaha itu telah dipanggil dan dimintai keterangannya.

Dasar Surat Teguran

Pemberian surat teguran kepada tiga unit usaha tersebut, terang Octo, didasari Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang pengelolaan air limbah domestik. Dalam perda itu mengatur beberapa benda yang tidak boleh di buang ke Saluran Air Limbah (SAL).

"(Dilarang) Membuang yang mengandung bahan dengan kadar yang dapat mengganggu dan merusak sistem air limbah terpusat. Jadi kadarnya (yang dibuang) melebihi, seperti minyak kemarin," jelas Octo.

Ketiga unit usaha tersebut diketahui juga belum mempunyai izin penyambungan dari unit usaha ke SAL. Selain itu, dalam Perda tersebut mengatur unit usaha diwajibkan memiliki alat pengolahan limbah mandiri sebelum membuang ke SAL.

"Untuk kondisi real di lapangan ini ketiganya memiliki andil untuk terjadinya luberan. Tapi memang pada prinsipnya satu penyambungan harus berizin," ungkapnya.

"Dalam waktu tujuh hari kita berikan kesempatan untuk mengurus perizinannya," lanjut Octo.

Octo menambahkan, fakta yang ditemukan pihaknya di lapangan, ketiga unit usaha tersebut sebenarnya telah memiliki instalasi pengolah limbah mandiri.

Namun, Octo menjelaskan, ketiga unit usaha yang rata-rata berdiri pada tahun 2020-2021 tersebut, yang mana masih dalam Pandemi COVID-19, membuat instalasi pengolah limbah dengan kapasitas yang kecil.

"Tapi di tahun 2023 ini karena sudah tidak ada pembatasan sehingga ada peningkatan pengunjung yang berdampak pada beban instalasi pengolah air limbah yang dimiliki oleh unit usaha tersebut," ujar Octo.

"Sehingga kemarin ketika cek mereka sudah melakukan pemesanan dan beriktikad baik untuk melakukan peningkatan kapasitas instalasi pengolahan air limbah yang mereka miliki," tutupnya.


(rih/ams)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjogja

Hide Ads