Ratusan pengemudi ojek online (ojol) mendatangi Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di kompleks Kepatihan, Danurejan, Kota Jogja. Mereka menuntut Pemda DIY memberikan payung hukum serta minta dilibatkan dalam menentukan tarif batas atas dan bawah ojol.
Koordinator lapangan Forum Ojol Jogja Bergerak, Sapto Paijo, mengatakan kedatangan pihaknya ke Kepatihan untuk melakukan audiensi. Dalam audiensi di Gandhok Kiwo, kompleks Kepatihan dengan Pemda DIY mereka menuntut beberapa hal.
"Tuntutannya adalah payung hukum. Nanti kita akan mengatur payung hukum, bukan kita menuntut menjadi karyawan, tapi keputusan sewenang-wenang dari pihak aplikator," katanya kepada wartawan di Kompleks Kepatihan, Danurejan, Kota Jogja, Selasa (29/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, Paijo menilai ojol tidak bisa membela diri jika mendapatkan keputusan yang ternyata tidak sesuai fakta di lapangan. Di mana hal tersebut sangat merugikan bagi para ojol.
"Misalnya kita tidak bisa membela diri, misalnya ada laporan dari customer, email, kita tahu-tahu langsung kena suspend tanpa mengklarifikasi dulu apa yang sebenarnya terjadi di lapangan," ucapnya.
"Lalu layanan makanan dan barang mereka memasang tarif seenaknya, misalnya double order dari Grab, itu tarif yang diambil yang untuk driver yang terjauh, tapi yang terdekat itu tidak masuk kita. Paling pol kalau masuk hanya Rp 2 ribu padahal mereka pasang tarif Rp 8 ribu," lanjut Paijo.
Karena itu, mereka meminta ada payung hukum kepada Pemda DIY. Selain itu, mereka juga meminta penerapan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Selain itu penerapan KP Nomor 1001 Tahun 2022 yang di antaranya berisi tentang ketentuan perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen. Semua itu agar tarif semua aplikator sama sehingga tidak menimbulkan persaingan tidak sehat.
"Penerapan KP 667 dan 1001 untuk aplikator, aplikator sudah menghubungi dan aplikator menitipkan pesan agar tolong sampaikan kepada pemerintah bahwa kita maunya semua rata. Jadi satu aplikator melaksanakan semua harus melaksanakan dan kalau sudah ada Pergub harus menentukan sekian-sekian kita senang," ucapnya.
Menurutnya, dari hasil audiensi tadi pihak ojol mendapatkan angin segar. Pasalnya Pemda DIY bakal segera membentuk tim yang melibatkan perwakilan ojol untuk menentukan tarif batas atas dan bawah.
"Hari ini dari Dishub, dari Kemkominfo apalagi di Gubernuran ini kita sangat puas, kita sangat bahagia sekali, kita mendapatkan angin segar dari Pemda terutama nanti kita berharap dari Gubernur membentuk tim untuk melindungi kita," ucapnya.
"Karena selama ini yang kita perjuangkan, payung hukum untuk teman-teman belum tercipta, belum ada, terutama di pelayanan pengantaran barang dan makanan. Mereka sangat tersiksa sekali, karena itu dengan pembentukan tim dengan berbagai pihak terkait sangat membahagiakan kita," imbuh Paijo.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sementara itu, Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan Tri Saktiyana mengatakan mereka sepakat bersama-sama rembugan untuk mencari titik keseimbangan. Keseimbangan itu adalah kepentingan teman-teman ojol, kepentingan aplikator dan kepentingan konsumen.
"Kalau menuruti kepentingan konsumen kalau bisa tidak usah membayar atau semurah-murahnya saja. Nah, ini kita keseimbangannya bagaimana, nah ada Keputusan Menteri Perhubungan No 1001 di mana memberikan peluang kepada Gubernur untuk membuat keputusan Gubernur tentang tarif batas atas dan batas bawahnya," ujarnya.
Dengan peluang tersebut, nantinya Pemda DIY bakal melibatkan perwakilan ojol dalam merumuskan Keputusan Gubernur. Semua itu sebagai bentuk menyerap aspirasi masyarakat dalam hal ini ojol.
"Nah, ini kami minta perwakilan ojol ikut serta merumuskan keputusan Gubernur yang akan kita buat. Sehingga aspirasinya kita dengarkan sepenuhnya," katanya.
Terkait kapan perumusan keputusan Gubernur selesai, Tri mengaku tergantung dari rembugan dengan pihak-pihak terkait.
"Yang namanya aplikator itu kan tidak ada di DIY, lingkupnya nasional, jadi harus kita ajak rembugan. Yang jelas tim dibuat sesegera mungkin, September awal dimulai rembugan lebih intensif lagi," ucapnya.
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa