Ratusan Buruh Geruduk Kantor Gubernur Sumsel, Tuntut Revisi Upah Sektoral

Ratusan Buruh Geruduk Kantor Gubernur Sumsel, Tuntut Revisi Upah Sektoral

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Rabu, 18 Des 2024 14:49 WIB
Ratusan massa menuntut revisi upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 di Kantor Gubernur Sumsel.
Foto: Ratusan massa menuntut revisi upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 di Kantor Gubernur Sumsel. (A Reiza Pahlevi)
Palembang -

Ratusan buruh melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Rabu (18/12/2024). Mereka menuntut revisi upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 yang telah ditetapkan untuk tiga sektor sebesar Rp 3.733.424.

Padahal, dalam pembahasan di Dewan Pengupahan Sumsel ada sembilan sektor yang disepakati antara pemerintah, akademisi dan buruh. Hanya perwakilan pengusaha yang tidak setuju sembilan sektor tersebut.

Dalam aksinya, para buruh melakukan doa bersama dan membaca surah Yasin di jalan pinggir kantor gubernur. Mereka juga membakar ban di lokasi aksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Palembang Sopan Sofyan menyampaikan tujuh tuntutan aksi. Mereka menolak upah murah, menuntut pemberhentian Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi dan menuntut revisi penetapan UMSP 2025 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan serta sesuai kebutuhan hidup layak buruh.

Lalu, menuntut penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 Sumsel berdasarkan kebutuhan hidup layak baru.

ADVERTISEMENT

Selain itu, menuntut BPS Sumsel memberikan data valid mengenai bukti kajian tentang upah sektoral serta memberikan sanksi pemecatan bagi oknum pegawai BPS apabila terbukti memberikan data tidak benar.

Kemudian menuntut pegawai pengawas Ketenagakerjaan dan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Sumsel menjalankan tupoksinya berdasarkan aturan hukum berlaku serta maksimal memberikan sanksi tegas kepada oknum pengusaha yang tidak menjalankan upah minimum yang telah ditetapkan.

Terakhir, menuntut sanksi pencopotan jabatan dan/atau Pemecatan kepada pegawai pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS Disnakertrans Sumsel yang tidak menjalankan tupoksinya secara berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Perwakilan serikat buruh juga melakukan pertemuan dengan Sekda Sumsel.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads