Gedung Wismilak di Jalan Raya Darmo Surabaya yang dikuasai PT Wismilak Inti Makmur ternyata aset milik Polri. Polisi pun mengaku pihaknya menjadi korban mafia tanah.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengaku bersyukur bisa mengembalikan aset Polri. Farman mengaku polisi sudah tertipu mafia tanah sejak 1993 hingga 2019.
"Selama tahun 1993 sampai 2019 aset kami jatuh ke tangan orang, kami tertipu," kata Farman kepada detikJatim, Rabu (16/8/2023).
Farman memastikan akan memberantas mafia tanah di wilayahnya. Ia menyebut, penipuan mafia tanah bisa menimpa siapa saja, termasuk polisi. Farman pun mengimbau masyarakat berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah.
"Kami saja polisi bisa tertipu, bagaimana dengan masyarakat umum? Siapa pun bisa menjadi korban mafia tanah," imbuh Farman.
Farman lalu menceritakan sejarah Gedung Wismilak yang sempat jatuh ke pihak lain. Gedung ini sebelumnya merupakan kantor polisi sejak tahun 1945, hingga terakhir menjadi Mapolresta Surabaya Selatan. Aset ini berpindah ke tangan Wismilak gegara akal bulus mafia tanah pada 1993.
Usai 30 tahun berlalu, Polda Jatim akhirnya mendapati fakta bahwa gedung yang berlokasi di Jalan Raya Darmo ini merupakan aset Polri. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam ditemukan ada kasus pemalsuan akta autentik, korupsi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Awalnya, pada Maret 2023, Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto melakukan pengecekan pada aset-aset Polri. Dari hasil supervisi, diketahui bahwa Polri memiliki aset dari kompensasi yang dijanjikan lewat alih lahan Gedung Wismilak seluas 3.000 meter.
Kala itu selain mendapat kompensasi tanah seluas 3.000 meter persegi, polisi juga dijanjikan bangunan pengganti Mapolresta dan kendaraan operasional untuk patroli. Kompensasi ini dijanjikan usai terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) 648 dan 649 pada Gedung Mapolresta Surabaya Selatan.
Farman menyebut HGB itu bisa terbit saat Gedung Wismilak masih ditempati menjadi kantor polisi. Selain itu, temuan lainnya adalah ketiga kompensasi yang dijanjikan tak diterima Polri.
"Ada aset polri yang pada waktu itu masih diduga mengacu pada perjanjian dengan PT Hakim Sentosa, harusnya ada tanah 3.000 meter persegi pengganti, tapi faktanya tidak ada. Akhirnya Kapolda memerintahkan untuk melakukan penyelidikan," imbuhnya.
Dalam sejarahnya, Kapolda Jatim saat itu meminta izin pada Pemkot Surabaya untuk memindahkan kantor polisi di lahan milik Pemkot. Namun, lahan tersebut ternyata berstatus pinjam.
Seiring berjalannya waktu, Polresta Surabaya Selatan kini telah menjadi Polsek Dukuh Pakis dan menempati lahan dari Pemkot Surabaya. Namun, Farman menyebut lahan yang ditempati itu bukan tanah kompensasi tapi pinjaman yang kemudian dihibahkan Pemkot Surabaya tahun 2019.
Selengkapnya di halaman berikut.
(ams/rih)