Gedung Wismilak di Jalan Raya Darmo Surabaya yang dikuasai PT Wismilak Inti Makmur ternyata aset milik Polri. Polisi pun mengaku pihaknya menjadi korban mafia tanah.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengaku bersyukur bisa mengembalikan aset Polri. Farman mengaku polisi sudah tertipu mafia tanah sejak 1993 hingga 2019.
"Selama tahun 1993 sampai 2019 aset kami jatuh ke tangan orang, kami tertipu," kata Farman kepada detikJatim, Rabu (16/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farman memastikan akan memberantas mafia tanah di wilayahnya. Ia menyebut, penipuan mafia tanah bisa menimpa siapa saja, termasuk polisi. Farman pun mengimbau masyarakat berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah.
"Kami saja polisi bisa tertipu, bagaimana dengan masyarakat umum? Siapa pun bisa menjadi korban mafia tanah," imbuh Farman.
Farman lalu menceritakan sejarah Gedung Wismilak yang sempat jatuh ke pihak lain. Gedung ini sebelumnya merupakan kantor polisi sejak tahun 1945, hingga terakhir menjadi Mapolresta Surabaya Selatan. Aset ini berpindah ke tangan Wismilak gegara akal bulus mafia tanah pada 1993.
Usai 30 tahun berlalu, Polda Jatim akhirnya mendapati fakta bahwa gedung yang berlokasi di Jalan Raya Darmo ini merupakan aset Polri. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam ditemukan ada kasus pemalsuan akta autentik, korupsi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Awalnya, pada Maret 2023, Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto melakukan pengecekan pada aset-aset Polri. Dari hasil supervisi, diketahui bahwa Polri memiliki aset dari kompensasi yang dijanjikan lewat alih lahan Gedung Wismilak seluas 3.000 meter.
Kala itu selain mendapat kompensasi tanah seluas 3.000 meter persegi, polisi juga dijanjikan bangunan pengganti Mapolresta dan kendaraan operasional untuk patroli. Kompensasi ini dijanjikan usai terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) 648 dan 649 pada Gedung Mapolresta Surabaya Selatan.
Farman menyebut HGB itu bisa terbit saat Gedung Wismilak masih ditempati menjadi kantor polisi. Selain itu, temuan lainnya adalah ketiga kompensasi yang dijanjikan tak diterima Polri.
"Ada aset polri yang pada waktu itu masih diduga mengacu pada perjanjian dengan PT Hakim Sentosa, harusnya ada tanah 3.000 meter persegi pengganti, tapi faktanya tidak ada. Akhirnya Kapolda memerintahkan untuk melakukan penyelidikan," imbuhnya.
Dalam sejarahnya, Kapolda Jatim saat itu meminta izin pada Pemkot Surabaya untuk memindahkan kantor polisi di lahan milik Pemkot. Namun, lahan tersebut ternyata berstatus pinjam.
Seiring berjalannya waktu, Polresta Surabaya Selatan kini telah menjadi Polsek Dukuh Pakis dan menempati lahan dari Pemkot Surabaya. Namun, Farman menyebut lahan yang ditempati itu bukan tanah kompensasi tapi pinjaman yang kemudian dihibahkan Pemkot Surabaya tahun 2019.
Selengkapnya di halaman berikut.
Farman lalu menguraikan sejumlah temuannya. Salah satunya dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki pihak Wismilak diduga cacat hukum.
"Objek ini ditempati Polri tahun 1945 hingga 1993 tanpa putus. Terakhir, tahun 1993 masih ditempati sebagai Mapolresta Surabaya Selatan. Anehnya, pada saat objek ini masih ditempati, kok bisa muncul HGB," ungkap Farman.
Diakuinya, di tahun 1992 memang ada data tentang HGB mati, yang kemudian menjadi dasar jual beli hingga penerbitan HGB baru. Hal ini pun masih dia dalami.
Farman pun mempertanyakan pernyataan Wismilak yang menyebut manajemennya melakukan pembelian bangunan tersebut secara sah dengan status HGB.
"Kok bisa muncul jual beli pada HGB yang sudah mati, kalau misal kita mengakui adanya HGB. Sehingga akhirnya, ada PPJB Nyono Handoko pada Willy Walla terhadap pembelian HGB yang sudah mati dan objek yang masih ditempati Polrestabes Surabaya Selatan tahun 1992, apakah itu dikatakan penjual dan pembeli yang beriktikad baik?" jelasnya.
Farman menyebut, HGB yang diklaim Wismilak dibeli secara sah ini, yakni HGB 648 dan HGB 649. Dalam lembar tersebut, tertulis bahwa HGB ini berdasarkan SK Kanwil BPN nomor 1051 dan 1052 yang terbit pada 22 Juli 1992.
Dia menyebut SK tersebut tidak terdaftar atau tidak teregistrasi di BPN. Farman menyebut tak mungkin HGB muncul berdasarkan SK yang tidak terdaftar di BPN.
"Karena SK kanwil BPN nomor 1051 dan 1052 yang menjadi dasar hakim dari HGB 648 dan 649 itu ternyata tidak terdaftar dan tidak teregistrasi di Kanwil BPN. Nah, kalau tidak teregistrasi, harusnya kan tidak jadi HGB. Namun, faktanya jadi HGB itu," jelas Farman.
Farman menegaskan HGB yang diklaim Wismilak telah dibeli secara sah ini cacat hukum.
"Makanya, hasil dari gelar kemarin diputuskan bahwa HGB ini cacat hukum, cacat administrasi dan cacat yuridis dalam penerbitannya," imbuhnya.
Diberitakan detikJatim sebelumnya, Gedung Wismilak Surabaya di Jalan Raya Darmo resmi disita Polda Jatim, Senin (14/8). Penyitaan ini setelah Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim tuntas menggeledah, papan penyitaan langsung dipasang di lokasi.
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa