Ahli waris almarhum Komaridin, korban mafia tanah di Sleman, mengungkapkan sederet perjuangannya demi meminta pria berinisial PW agar mengembalikan sertifikatnya. Ternyata sertifikat itu sudah dibalik nama dan dijadikan agunan di bank.
Putri kedua Komaridin, Nuriyah (48), mengatakan PW adalah warga Jogja yang saat ini diketahui masih tinggal di Jogja. Pada 2011, PW meminjam sertifikat milik ayahnya dengan dalih untuk keperluan bisnis.
Saat itu PW menjanjikan akan memberi keuntungan Rp 400 ribu sebulan. Janji tersebut hanya ditepati PW dalam beberapa bulan saja. Setelah itu PW selalu berkilah tiap diminta mengembalikan sertifikat tanah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua sertifikat tanah tersebut masing-masing seluas 471 meter persegi yang terletak di Maguwoharjo dan seluas 274 meter persegi yang terletak di Wedomartani.
Pada 7 Mei 2024, istri almarhum Komaridin, Lanjarsari, tiba-tiba menerima surat peringatan pertama dari salah satu bank yang menyebut kedua sertifikat tanahnya menjadi agunan.
Anak Pemilik Warung Lotek
Dua sertifikat itu juga sudah berganti nama pemilik menjadi nama pria berinisial PW tersebut. Menurut Nuriyah, PW adalah putra dari pemilik salah satu warung lotek di kota Jogja.
"Dia tuh anaknya pemilik, yang lotek (menyebut nama warung) itu," kata Nuriyah saat ditemui di kantor PBKH Atma Jaya Jogja, Senin (13/7/2026).
Nuriyah mengaku sudah kerap menghubungi nomor telepon PW hingga mendatangi rumahnya.
"Sudah berupaya, sudah berulang kali (ke rumah PW) tapi tidak ditemui. Aktif (kontak PW), tapi nggak pernah dijawab," ujar Nuriyah.
"Terakhir sudah ya sekitar setahunan yang lalu. kayaknya ada di rumah tapi nggak mau keluar, nggak ada yang nemuin. Iya cuma di luar aja. Nungguin sampai dia keluar, tapi ternyata nggak keluar juga," imbuhnya.
Teman Komunitas Vespa
Nuriyah mengatakan, keluarganya tidak memiliki hubungan saudara dengan PW. PW, Menurut dia, PW saat itu bisa mengenal Komaridin karena merupakan kerabat dari mantunya.
"Kalau itu dulunya teman komunitas Vespa ya, dari kakak ipar saya. Tapi nggak tahu kronologinya seperti apa kok bisa pinjem sertifikat ini," ungkap Nuriyah.
"Kalau awalnya sih orangnya baik ya, tutur bahasanya halus kayak gitulah. Kalau awalnya itu juga katanya mau tanam saham, terus buat Ibu mau dikasih fee ya, per bulannya Rp 400 (ribu). Tapi baru dikasih beberapa kali gitu, terus terus tiba-tiba nggak," lanjutnya.
Mirip Kasus Mbah Tupon
Diberitakan sebelumnya, kasus mafia tanah seperti yang pernah menimpa Mbah Tupon asal Bantul kembali terjadi. Kali ini korbannya Mbah Lanjarsari, warga Sleman. Ia terancam kehilangan rumah lantaran dua sertifikat tanah milik almarhum suaminya, Komaridin, tiba-tiba beralih nama dan menjadi agunan di bank.
Ahli waris Komaridin, yakni Lanjarsari bersama keempat anaknya, juga telah diberi surat peringatan dari bank lantaran sertifikat tersebut dalam agunan.
Lanjarsari bersama keempat anaknya pun meminta bantuan ke Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) untuk mengusut kasus ini.
Penjelasan Tim Hukum UAJY
Ketua Tim Hukum PBKH UAJY, Hengky Widhi Antoro, mengatakan dua sertifikat di dua bidang atas nama Komaridin tiba-tiba beralih nama. Di atas dua tanah itu berdiri rumah yang kini ditempati Lanjarsari bersama empat anaknya.
Kasus ini bermula pada tahun 2011. Saat itu Komaridin bersama istrinya didatangi pria berinisial PW. PW meminjam sertifikat milik Komaridin dengan dalih bisnis tanam saham. Komaridin dan istri dijanjikan akan mendapat Rp 400 ribu sebulan.
"Ada dokumen pernyataan tanggal 20 Januari 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh Saudara PW di sini, menyatakan bahwa tidak akan menggunakan atau memanfaatkan tanah dengan sertifikat hak milik yang terletak di Maguwoharjo atas nama almarhum Bapak Komaridin tanpa seizin beliaunya," kata Hengky di kantor PBKH Atma Jaya Jogja, Senin (13/7/2026).
"Dan penggunaan tanah tersebut di atas akan dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan keluarga Bapak Komaridin, baik untuk tempat tinggal maupun untuk kegiatan ekonomi keluarga," imbuhnya.
Hengky mengatakan, tidak ada perjanjian sewa menyewa atau kerja sama antara Komaridin dan istrinya dengan PW.
"Tidak ada sama sekali itu (perjanjian sewa menyewa). Kalau di sini nggak ada tulisan kerja sama, hanya pernyataan dia meminjam itu terus kemudian membuat pernyataan tahun 2011 ya," terangnya.
"Informasinya di sini disebutkan untuk menyejahterakan keluarga Bapak Komaridin. Iya betul, dijanjikan per bulannya dikasih Rp 400.000," lanjut Hengky.
Pada 7 Mei 2024, Lanjarsari tiba-tiba menerima surat peringatan pertama dari salah satu bank yang menyebut kedua sertifikat tanahnya menjadi agunan. Dua sertifikat itu juga sudah berganti nama pemilik menjadi nama pria berinisial PW tersebut.
Padahal, Lanjarsari bersama keempatnya mengaku tidak pernah melakukan atau menandatangani perjanjian dua tanah tersebut. Mereka juga tidak mengetahui adanya proses peralihan hak atas dua tanah itu.
"(Sertifikat berganti) Atas nama saudara PW di sini. Dua-duanya ya. Plafonnya (pinjamannya) Rp 284.892.400 ini di Maguwo ini ya. Wedomartani kita belum mendapatkan informasi itu. Diagunkan, tapi kita nggak tahu, nominalnya belum tahu," papar Hengky.
Hengky bersama tim hukum PBKH UAJY kemudian melaporkan kasus ini ke Polda DIY pada 6 Juli 2026. Hasil laporan polisi tersebut pun digunakan tim kuasa hukum untuk menelusuri proses pergantian hak atas tanah ke Dinas Pertanahan.
"Kami dengan tim ya di sini sudah melaporkan kasus ini di Polda DIY dengan nomor polisi LP nomor LP/B/411/VII/2026/SPKT/Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 6 Juli 2026," ungkap Hengky.
"(Kapan peralihan hak sertifikat?) Nah itu kita baru akan berkirim surat ke kantor pertanahan, berkaitan dengan adanya proses itu nanti kita akan meminta semacam buka warkah begitu risalahnya, betul," jelasnya.
Polda DIY Selidiki
Kasubid Penmas Bid Humas Polda DIY, AKBP Verena SW membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar kasus tersebut telah dibuatkan laporan polisi tanggal 6 Juli 2026 dan saat ini masih dalam proses lidik Ditreskrimum Polda DIY," jelas Verena saat dihubungi wartawan, Senin (13/7).
Pengakuan Mbah Lanjarsari
Istri almarhum Komaridin, Lanjarsari, dengan terbata-bata mengingat awal mula masalah ini. Ia menceritakan pertemuannya dengan PW pada tahun 2011. Saat itu PW meminjam sertifikat milik Komaridin dengan dalih bisnis tanam saham.
"Kenalnya itu di rumah. Dianya (PW) itu ke rumah aku," kata Lanjarsari di kantor PBKH Atma Jaya Jogja, Senin (13/7).
"(Pinjam sertifikat) Katanya buat usaha gitu. Pinjam gitu, cuman ya, cuma sebentar aja entar tak kembalikan," imbuhnya.
PW, kata Lanjarsari, juga menjanjikan akan memberi keuntungan Rp 400 ribu sebulan. Janji itu ditepati oleh PW, namun hanya beberapa bulan saja.
"Iya (diberi Rp 400 ribu per bulan), tapi nggak pernah dikasih sekarang. Berapa kali ya, 15, 15-an, kurang lebihnya. Sampai sekarang nggak dikasih," ungkap Lanjarsari.
"Bukan tetangga, bukan saudara, bukan teman. (Kenapa bisa percaya?) Ya nggak tahu. Wong cuman dipinjem gitu, kok cuman sebentar gitu," sambungnya.
Lanjarsari pun berulangkali mencoba meminta sertifikatnya dikembalikan oleh PW. Namun menurutnya, PW selalu berkilah.
"Aku nanti ke rumahnya minta sertifikatnya nggak, nggak dikasih. Katanya besok, besok, besok gitu. Nanti tahun gini nggak dikasih," ujar Lanjarsari.
Pada 7 Mei 2024, Lanjarsari tiba-tiba menerima surat peringatan pertama dari salah satu bank yang menyebut kedua sertifikat tanahnya menjadi agunan. Dua sertifikat itu juga sudah berganti nama pemilik menjadi nama PW.
Padahal, Lanjarsari bersama keempat anaknya mengaku tidak pernah melakukan atau menandatangani perjanjian dua tanah tersebut. Mereka juga tidak mengetahui adanya proses peralihan hak atas dua tanah itu. Selain itu, di dua tanah itu berdiri rumah yang ia tempati bersama 4 anaknya.
"Ya kaget. Kenapa kok dijual? Aku nggak pernah jual, gitu. Itu kan tanah warisan," terang Lanjarsari.
Putri kedua Lanjarsari, Nuriyah (48), menambahkan anak-anak alm Komaridin tidak mengetahui jika dua sertifikat tanah milik orang tuanya tersebut dipinjamkan. Semua terungkap ketika pihak bank mengirimkan surat peringatan pertama.
"Iya itu kami tahu kalau sertifikatnya itu sudah beralih nama ya karena pihak banknya itu datang ke rumah, ngasih tahu, konfirmasi apakah ini benar tanahnya yang dijaminkan gitu," jelas Nuriyah.

Komentar Terbanyak
Ulah Oknum Fotografer 'Kuasai' Pelang Jalan Malioboro demi Cuan
Pelukis Jogja Nasirun Tutup Usia
Curhat Pedagang di Jogja Malah Sepi Pembeli Usai Pasar Direnovasi