Pilu Mbah Lanjarsari Korban Mafia Tanah Terancam Kehilangan Rumah

Round-Up

Pilu Mbah Lanjarsari Korban Mafia Tanah Terancam Kehilangan Rumah

Tim detikJogja - detikJogja
Selasa, 14 Jul 2026 05:33 WIB
Lanjarsari (jaket kuning) didampingi Ketua Tim Hukum PBKH UAJY Hengky Widhi Antoro (kanan) di kantor PBKH Atma Jaya Jogja, Senin (13/7).
Lanjarsari (jaket kuning) didampingi Ketua Tim Hukum PBKH UAJY Hengky Widhi Antoro (kanan) di kantor PBKH Atma Jaya Jogja, Senin (13/7). Foto: Adji Ganda Rinepta/detikJogja
Jogja -

Kasus mafia tanah seperti yang pernah menimpa Mbah Tupon asal Bantul kembali terjadi. Kali ini korbannya Mbah Lanjarsari, warga Sleman. Ia terancam kehilangan rumah lantaran dua sertifikat tanah milik almarhum suaminya, Komaridin, tiba-tiba beralih nama dan menjadi agunan di bank.

Ahli waris Komaridin, yakni Lanjarsari bersama keempat anaknya, juga telah diberi surat peringatan dari bank lantaran sertifikat tersebut dalam agunan.

Dua sertifikat tanah tersebut masing-masing seluas 471 meter persegi yang terletak di Maguwoharjo dan seluas 274 meter persegi yang terletak di Wedomartani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjarsari bersama keempat anaknya pun meminta bantuan ke Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) untuk mengusut kasus ini.

Penjelasan Tim Hukum UAJY

Ketua Tim Hukum PBKH UAJY, Hengky Widhi Antoro, mengatakan dua sertifikat di dua bidang atas nama Komaridin tiba-tiba beralih nama. Di atas dua tanah itu berdiri rumah yang kini ditempati Lanjarsari bersama empat anaknya.

ADVERTISEMENT

Kasus ini bermula pada tahun 2011. Saat itu Komaridin bersama istrinya didatangi pria berinisial PW. PW meminjam sertifikat milik Komaridin dengan dalih bisnis tanam saham. Komaridin dan istri dijanjikan akan mendapat Rp 400 ribu sebulan.

"Ada dokumen pernyataan tanggal 20 Januari 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh Saudara PW di sini, menyatakan bahwa tidak akan menggunakan atau memanfaatkan tanah dengan sertifikat hak milik yang terletak di Maguwoharjo atas nama almarhum Bapak Komaridin tanpa seizin beliaunya," kata Hengky di kantor PBKH Atma Jaya Jogja, Senin (13/7/2026).

"Dan penggunaan tanah tersebut di atas akan dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan keluarga Bapak Komaridin, baik untuk tempat tinggal maupun untuk kegiatan ekonomi keluarga," imbuhnya.

Hengky mengatakan, tidak ada perjanjian sewa menyewa atau kerja sama antara Komaridin dan istrinya dengan PW.

"Tidak ada sama sekali itu (perjanjian sewa menyewa). Kalau di sini nggak ada tulisan kerja sama, hanya pernyataan dia meminjam itu terus kemudian membuat pernyataan tahun 2011 ya," terangnya.

"Informasinya di sini disebutkan untuk menyejahterakan keluarga Bapak Komaridin. Iya betul, dijanjikan per bulannya dikasih Rp 400.000," lanjut Hengky.

Pada 7 Mei 2024, Lanjarsari tiba-tiba menerima surat peringatan pertama dari salah satu bank yang menyebut kedua sertifikat tanahnya menjadi agunan. Dua sertifikat itu juga sudah berganti nama pemilik menjadi nama pria berinisial PW tersebut.

Padahal, Lanjarsari bersama keempatnya mengaku tidak pernah melakukan atau menandatangani perjanjian dua tanah tersebut. Mereka juga tidak mengetahui adanya proses peralihan hak atas dua tanah itu.

"(Sertifikat berganti) Atas nama saudara PW di sini. Dua-duanya ya. Plafonnya (pinjamannya) Rp 284.892.400 ini di Maguwo ini ya. Wedomartani kita belum mendapatkan informasi itu. Diagunkan, tapi kita nggak tahu, nominalnya belum tahu," papar Hengky.

Hengky bersama tim hukum PBKH UAJY kemudian melaporkan kasus ini ke Polda DIY pada 6 Juli 2026. Hasil laporan polisi tersebut pun digunakan tim kuasa hukum untuk menelusuri proses pergantian hak atas tanah ke Dinas Pertanahan.

"Kami dengan tim ya di sini sudah melaporkan kasus ini di Polda DIY dengan nomor polisi LP nomor LP/B/411/VII/2026/SPKT/Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 6 Juli 2026," ungkap Hengky.

"(Kapan peralihan hak sertifikat?) Nah itu kita baru akan berkirim surat ke kantor pertanahan, berkaitan dengan adanya proses itu nanti kita akan meminta semacam buka warkah begitu risalahnya, betul," jelasnya.

Polda DIY Selidik

Kasubid Penmas Bid Humas Polda DIY, AKBP Verena SW membenarkan adanya laporan tersebut.

"Benar kasus tersebut telah dibuatkan laporan polisi tanggal 6 Juli 2026 dan saat ini masih dalam proses lidik Ditreskrimum Polda DIY," jelas Verena saat dihubungi wartawan, Senin (13/7).

Pengakuan Mbah Lanjarsari

Istri almarhum Komaridin, Lanjarsari, dengan terbata-bata mengingat awal mula masalah ini. Ia menceritakan pertemuannya dengan PW pada tahun 2011. Saat itu PW meminjam sertifikat milik Komaridin dengan dalih bisnis tanam saham.

"Kenalnya itu di rumah. Dianya (PW) itu ke rumah aku," kata Lanjarsari di kantor PBKH Atma Jaya Jogja, Senin (13/7).

"(Pinjam sertifikat) Katanya buat usaha gitu. Pinjam gitu, cuman ya, cuma sebentar aja entar tak kembalikan," imbuhnya.

PW, kata Lanjarsari, juga menjanjikan akan memberi keuntungan Rp 400 ribu sebulan. Janji itu ditepati oleh PW, namun hanya beberapa bulan saja.

"Iya (diberi Rp 400 ribu per bulan), tapi nggak pernah dikasih sekarang. Berapa kali ya, 15, 15-an, kurang lebihnya. Sampai sekarang nggak dikasih," ungkap Lanjarsari.

"Bukan tetangga, bukan saudara, bukan teman. (Kenapa bisa percaya?) Ya nggak tahu. Wong cuman dipinjem gitu, kok cuman sebentar gitu," sambungnya.

Lanjarsari pun berulangkali mencoba meminta sertifikatnya dikembalikan oleh PW. Namun menurutnya, PW selalu berkilah.

"Aku nanti ke rumahnya minta sertifikatnya nggak, nggak dikasih. Katanya besok, besok, besok gitu. Nanti tahun gini nggak dikasih," ujar Lanjarsari.

Pada 7 Mei 2024, Lanjarsari tiba-tiba menerima surat peringatan pertama dari salah satu bank yang menyebut kedua sertifikat tanahnya menjadi agunan. Dua sertifikat itu juga sudah berganti nama pemilik menjadi nama PW.

Padahal, Lanjarsari bersama keempat anaknya mengaku tidak pernah melakukan atau menandatangani perjanjian dua tanah tersebut. Mereka juga tidak mengetahui adanya proses peralihan hak atas dua tanah itu. Selain itu, di dua tanah itu berdiri rumah yang ia tempati bersama 4 anaknya.

"Ya kaget. Kenapa kok dijual? Aku nggak pernah jual, gitu. Itu kan tanah warisan," terang Lanjarsari.

Putri kedua Lanjarsari, Nuriyah (48), menambahkan anak-anak alm Komaridin tidak mengetahui jika dua sertifikat tanah milik orang tuanya tersebut dipinjamkan. Semua terungkap ketika pihak bank mengirimkan surat peringatan pertama.

"Iya itu kami tahu kalau sertifikatnya itu sudah beralih nama ya karena pihak banknya itu datang ke rumah, ngasih tahu, konfirmasi apakah ini benar tanahnya yang dijaminkan gitu," jelas Nuriyah.

Halaman 2 dari 2
(dil/apu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads