Licinnya Frangki Terpidana Kasus Pebinor di Jogja hingga Buron 10 Tahun

Licinnya Frangki Terpidana Kasus Pebinor di Jogja hingga Buron 10 Tahun

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 07 Agu 2026 05:58 WIB
Buron kasus perzinaan selama 10 tahun, Frangki Mokoginta, diringkus Kejati DIY, Rabu (5/8/2026)
Buron kasus perzinaan selama 10 tahun, Frangki Mokoginta, diringkus Kejati DIY, Rabu (5/8/2026). Foto: Dok. Kejati DIY
Jogja -

Terpidana kasus perzinaan bernama Frangki Mokoginta akhirnya ditangkap usai 10 tahun kabur. Pelariannya berakhir saat pulang ke rumah.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Langgeng Prabowo mengungkap Frangky ditangkap di rumahnya di Jalan Palagan, Sleman pada Senin (3/8).

"Ditangkap di rumahnya sekitaran Palagan. Ditangkapnya jam 11-an, langsung dibawa," ucapnya saat dihubungi detikJogja, Kamis (6/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabur Usai Divonis 3 Bulan Penjara

Langgeng mengungkap Frangki kabur usai mendapat sidang vonis di Pengadilan Tinggi Jogja pada 2016 lalu. Frangki ditetapkan DPO di tahun yang sama.

Menurut Langgeng, selama proses persidangan Frangki tidak ditahan lantaran pasal yang disangkakan tidak memungkinkan dilakukan penahanan. Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Frangki justru melarikan diri.

ADVERTISEMENT

"Karena dalam proses persidangan pasal yang disangkakan terhadap terdakwa pada waktu itu tidak bisa ditahan, makanya dulu tidak ditahan. Terus setelah putusan tiga bulan itu, yang bersangkutan langsung lari," jelasnya.

Dia menyebut Frangki tak terlacak karena kerap berpindah tempat. Frangki baru terlacak saat berada di Jogja.

"Selama ini mobile, berpindah-pindah. Terus terakhir posisi ada di sekitaran Palagan. Terindikasi itu hari Senin. Nah, hari Senin kemarin terindikasi yang bersangkutan terlacak di Jogja. Selama ini mereka mobile berpindah-pindah terus," ungkapnya.

Kasus Perzinaan

Frangki divonis 3 bulan terkait kasus perzinaan. Kasus bermula saat dirinya menjalin hubungan dengan istri orang lain.

Keduanya tinggal bersama di sebuah rumah kos di kawasan Muja Muju, Umbulharjo, Kota Jogja, sejak November 2014 dan beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

Perbuatan itu kemudian diketahui suami sah perempuan tersebut yang mendatangi kamar kos mereka pada Mei 2015. Frangki akhirnya dilaporkan ke polisi.

Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara, yang kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Yogyakarta setelah kedua belah pihak mengajukan banding.



(afn/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads