Rasa resah membayangi kehidupan keluarga Mbah Lanjarsari, warga Sleman. Keluarga wanita lansia itu terancam kehilangan rumah dan tanahnya.
Lanjarsari bingung lantaran sertifikatnya bisa berganti nama orang lain dan bahkan kini menjadi agunan di bank. Dia merasa menjadi korban mafia tanah.
Tergiur Bagi Hasil Bisnis Saham
Awalnya, sertifikat rumah tan tanahnya itu atas nama suaminya yang kini telah meninggal, Komaridin. Dua sertifikat tanah tersebut masing-masing seluas 471 meter persegi yang terletak di Maguwoharjo, dan seluas 274 meter persegi yang terletak di Wedomartani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada suatu hari, di tahun 2011, tiba-tiba Lanjarsari dan suaminya didatangi oleh seseorang yang bernama PW.
PW meminjam sertifikat milik Komaridin dengan dalih bisnis tanam saham.
"Kenalnya itu di rumah. Dianya (PW) itu ke rumah aku," jelas Lanjarsari saat ditemui di kantor PBKH Atma Jaya Jogja, Senin (13/7).
Ternyata, pria bernama PW itu cukup lihai meyakinkan pasangan itu. Dengan suka rela pasangan itu meminjamkan sertifikat tanah dan rumah meski mereka tidak saling mengenal sebelumnya.
"Bukan tetangga, bukan saudara, bukan teman. (Kenapa bisa percaya?) Ya nggak tahu. Wong cuman dipinjem gitu, kok cuman sebentar gitu," sambungnya.
Apalagi, dalam percakapan tersebut, PW menjanjikan memberi keuntungan Rp 400 ribu sebulan. Janji tersebut ditepati oleh PW, namun hanya beberapa bulan saja.
"Iya (diberi Rp 400 ribu perbulan), tapi nggak pernah dikasih sekarang. Berapa kali ya, 15, 15-an, kurang lebihnya. Sampai sekarang nggak dikasih," ungkap Lanjarsari.
Rumah Terancam Disita Bank
Hingga pada 7 Mei 2024 tiba-tiba Lanjarsari menerima surat peringatan pertama dari salah satu bank yang menyebut kedua sertifikat tanahnya menjadi agunan. Dua sertifikat itu juga sudah berganti nama pemilik menjadi nama pria berinisial PW tersebut.
Padahal, Lanjarsari bersama keempatnya mengaku tidak pernah melakukan atau menandatangani perjanjian dua tanah tersebut. Mereka juga tidak mengetahui adanya proses peralihan hak atas dua tanah itu. Selain itu, di dua tanah itu berdiri rumah yang ia tempati bersama 4 anaknya.
"Ya kaget. Kenapa kok dijual? Aku nggak pernah jual, gitu. Itu kan tanah warisan," terang Lanjarsari.
Putri kedua Lanjarsari, Nuriyah (48) menambahkan anak-anak alm Komaridin tidak mengetahui jika dua sertifikat tanah milik orang tuanya tersebut dipinjamkan. Semua terungkap ketika pihak bank mengirimkan surat peringatan pertama.
"Iya itu kami tahu kalau sertifikatnya itu sudah beralih nama ya karena pihak banknya itu datang ke rumah, ngasih tahu, konfirmasi apakah ini benar tanahnya yang dijaminkan gitu," jelas Nuriyah.
Merasa menjadi korban penipuan, akhirnya keluarga Lanjarsari melaporkan kasus ini ke polisi.
Kata BPN Sleman
Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sleman mengonfirmasi jika sertifikat tanah milik almarhum Komarudin di Maguwoharjo dan Wedomartani Sleman telah beralih nama menjadi nama pria berinisal PW. Selain itu dua sertifikat itu juga berstatus agunan Bank.
Plt Kepala Kantor Pertanahan Sleman, Dicky Zulkarnain menjelaskan, pihaknya langsung menindaklanjuti begitu kasus ini mencuat ke publik. Terutama mengumpulkan dokumen warkah atau kumpulan dokumen resmi yang menjadi dasar hukum dan riwayat penerbitan suatu sertifikat.
"Nah di sini ada memang yang disebutkan di pemberitaan ya, ada dua sertifikat yaitu M 4481 Maguwoharjo seluas 471 (meter persegi) dan M 11341 Wedomartani luasnya 274 (meter persegi)," jelas Dicky saat ditemui di Kantor Pertanahan Sleman, Rabu (15/7).
"Dan memang setelah kami telusuri memang ada terjadi peralihan, memang terjadi peralihan yang satu pada tahun 2010 dari atas nama Komaridin kemudian ke PW itu. Kemudian yang kedua yang M 11341 ini pada tahun 2011 peralihannya," sambungnya.
Dalam warkah tersebut, kata Dicky, peralihan nama dua sertifikat itu tercantum akta jual beli. Selain itu, ia juga mengonfirmasi jika dua sertifikat tersebut kini berstatus agunan bank.
"(Peralihan) Iya, jual beli. Ada akta jual belinya, iya, ada akta jual beli," terang Dicky.
"Nah, kemudian kami juga sudah menelusuri, memang betul di kedua sertifikat tersebut tercatat ada hak tanggungan," ujarnya mengonfirmasi.
Polisi Selidiki
Saat ini Lansarsari didampingi oleh tim hukum dari PKBH Universitas Atma Jaya Yogyakarta untuk memperjuangkan agar rumah dan tanahnya selamat.
Tim hukum PBKH UAJY menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda DIY pada 6 Juli 2026. Hasil laporan polisi tersebut pun digunakan tim kuasa hukum untuk menelusuri proses pergantian hak atas tanah ke Dinas Pertanahan.
"Kami dengan tim ya di sini sudah melaporkan kasus ini di Polda DIY dengan nomor polisi LP nomor LP/B/411/VII/2026/SPKT/Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 6 Juli 2026," ungkap Ketua Tim Hukum PBKH UAJY, Hengky Widhi Antoro.
"(Kapan Peralihan hak sertifikat) Nah itu kita baru akan berkirim surat ke kantor pertanahan, berkaitan dengan adanya proses itu nanti kita akan meminta semacam buka warkah begitu risalahnya, betul," jelasnya.
Dimintai konfirmasi mengenai laporan tersebut, Kasubid Penmas Bid Humas Polda DIY, AKBP Verena SW pun membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar kasus tersebut telah dibuatkan laporan polisi tanggal 6 Juli 2026 dan saat ini masih dalam proses lidik Ditreskrimum Polda DIY," jelas Verena saat dihubungi, hari ini.
Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: Kasus Penyekapan Jakpus-Nadiem Divonis 10 Tahun Bui"
[Gambas:Video 20detik] (ahr/ahr)

Komentar Terbanyak
Saran Pakar UGM soal Polemik Jogja Last Friday Ride
Daftar Negara Lolos Semi Final Piala Dunia 2026: Isinya Rank 1-4 FIFA!
Hasil Piala Dunia 2026: Spanyol ke Final Usai Sikat Prancis 2-0