5 Fakta Pemutilasi Ayu di Wisma Jakal Sleman Dituntut Hukuman Mati

Round-Up

5 Fakta Pemutilasi Ayu di Wisma Jakal Sleman Dituntut Hukuman Mati

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 16 Agu 2023 05:30 WIB
Sidang pembacaan tuntutan JPU dalam kasus mutilasi dengan korban Ayu Indraswari (34) warga Kota Jogja di PN Sleman, Selasa (15/8/2023).
Sidang pembacaan tuntutan JPU dalam kasus mutilasi dengan korban Ayu Indraswari (34) warga Kota Jogja di PN Sleman, Selasa (15/8/2023). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng
Jogja -

Terdakwa kasus mutilasi dengan korban Ayu Indraswari (34), Heru Prastiyo dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, kemarin. Berikut 5 fakta tentang pemutilasi Ayu di Wisma Jakal Sleman yang dituntut hukuman mati.

1. Disebut Sengaja-Terencana

Ayu menjadi korban mutilasi oleh Heru di wisma di Jalan Kaliurang (Jakal) Km 18 Sleman pada pertengahan Maret lalu. Dalam persidangan yang digelar terbuka, Selasa (15/8), Heru Prastiyo menjalani sidang secara virtual dari rutan.

Saat membacakan surat tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) berpendapat Heru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Dituntut Pidana Mati

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata jaksa Hanifah saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di PN Sleman, Selasa (15/8/2023).

Jaksa mengatakan, pertimbangan menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena perbuatannya sudah terencana dengan rapi, mengakibatkan hilangnya nyawa korban, dan perbuatannya keji serta tidak berperikemanusiaan.

ADVERTISEMENT

3. Barang Bukti Dirampas-Dimusnahkan

Selain menuntut terdakwa dengan pidana mati, jaksa juga menuntut agar barang bukti berupa jam tangan, dompet, selimut, baju, pisau komando, celana panjang, kaus, celana dalam, tas ransel, dan HP, dirampas untuk dimusnahkan.

4. Akan Ajukan Pleidoi

Kuasa hukum terdakwa, Sri Karyani menyampaikan akan mengajukan pleidoi atas tuntutan JPU pada sidang lanjutan pekan depan. Pleidoi akan disampaikan langsung oleh terdakwa.

Pleidoi itu nantinya akan menyampaikan hal yang meringankan terdakwa, termasuk permintaan maaf terdakwa.

"Minggu depan dari pihak tim pengacara akan mengajukan pleidoi pembelaan apa pun itu dan pihak terdakwa tadi juga sudah menyampaikan bahwa dia akan menyampaikan pleidoi secara lisan," kata Yani.

5. Sidang Lanjutan 22 Agustus

Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Aminuddin menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 22 Agustus dengan agenda pembelaan terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, Ayu Indraswari (34) warga Kota Jogja ditemukan tewas dalam kondisi termutilasi di salah satu kamar wisma di Jalan Kaliurang Km 18, Padukuhan Purwodadi, Pakem, Sleman. Jasadnya itu ditemukan Minggu (19/3) malam.

Polisi kemudian menangkap Heru Prastiyo (23) pada Selasa (21/3) siang di rumah kerabatnya di Temanggung, Jawa Tengah.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku awalnya check in di salah satu wisma. Ia lalu menghubungi korban yang dikenalnya lewat media sosial dan menjemputnya untuk diajak ke wisma.

Di kamar wisma itu, pelaku menghabisi nyawa korban dan memutilasinya. Menurut polisi, motif Heru membunuh Ayu karena masalah ekonomi. Heru disebut terjerat utang pinjaman online (pinjol). Dia membunuh Ayu untuk merampas hartanya.




(dil/dil)

Hide Ads