Seorang pengangguran, M Zainur Rofiq (45) ditangkap tim dari Satresnarkoba Polres Mojokerto karena mengedarkan 9.000 butir pil dobel L dan Pil Y. Pria asal Desa Seduri, Mojosari, Mojokerto ini mengedarkan pil koplo demi keuntungan Rp 400.000/1.000 butir.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Ipda Eriek Triyasworo menjelaskan, timnya menggerebek rumah Rofiq pada Minggu (25/5) sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam penggerebekan ini, anggotanya menyita 9.000 butir pil koplo, 1 ponsel dan sepeda motor Yamaha R15.
"Barang bukti yang kami sita berupa 7.000 butir pil dobel L dan 2.000 butir pil logo Y," jelasnya kepada detikJatim, Senin (26/5/2025).
Kepada penyidik, lanjut Eriek, Rofiq mengaku sekitar 1 tahun mengedarkan pil koplo di Mojokerto. Pengangguran ini mendapatkan pasokan narkoba tersebut dari pria berinisial E, warga Mojokerto yang kini buron.
"Tersangka (Rofiq) residivis kasus narkotika jenis sabu," ungkapnya.
Rofiq mengedarkan pil dobel L maupun pil Y dengan sistem ranjau dan COD di jalan sepi. Sasarannya kalangan pekerja kasar, seperti kuli bangunan. Tersangka mengedarkan narkoba ini seharga Rp 1,3 juta/1.000 butir.
"Tersangka dapat keuntungan Rp 400.000 per 1.000 butir yang dia jual," terang Eriek.
Akibat perbuatannya, Rofiq harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Simak Video "Video: Susahnya Cari Kerja di RI, 1 Juta Sarjana Masih Nganggur"
(auh/hil)