Pengedar sabu dan pil koplo jaringan Sidoarjo dibekuk di Jombang. Dari penangkapan tersangka, polisi juga menyita barang bukti 0,94 gram dan 25.718 butir pil dobel L.
Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menjelaskan, K alias Kipli (32) ditangkap di rumahnya, Desa Brambang, Kecamatan Diwek pada Rabu (23/5/2025). Dalam penangkapan ini, pihaknya juga menyita barang bukti sabu, ribuan pil koplo, dan uang Rp 170.000.
"Kami amankan tiga paket sabu dengan berat 0,94 gram dan 25.718 butir pil dobel L," jelasnya kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yani menjelaskan, K mendapatkan pasokan sabu dan pil koplo dari H, jaringan asal Sidoarjo. Menurutnya, narkoba tersebut dikirim secara ranjau di Pasar Sepanjang. Sampai saat ini, H masih buron.
Pada pengambilan terakhir, lanjut Yani, K mendapatkan 10 gram sabu dan 30.000 butir pil dobel L. Pelaku lantas mengedarkannya dengan sistem ranjau di Kota Santri Jombang.
"Kurang lebih satu tahun dia meranjau di wilayah Jombang," jelasnya.
Keuntungan yang diraup K, menurut Yani, tak begitu besar. Pelaku meraup untung Rp 200.000/gram sabu dan Rp 150.000/1.000 pil koplo. Kini, K harus mendekam di Rutan Polres Jombang.
K dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Tersangka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," tandasnya.
(auh/irb)