Satresnarkoba membekuk 13 pengedar narkotika dan pil koplo dalam 12 hari Operasi Tumpas Narkoba 2025. Dua di antaranya bandar pil dobel L kiriman dari Jakarta senilai Rp 650 juta.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menuturkan, dalam Operasi Tumpas Narkoba 30 Agustus-10 September 2025, pihaknya menangkap 13 pengedar. Terdiri dari tujuh pengedar sabu, tiga kurir ganja, serta tiga pengedar pil koplo.
Menurutnya, penangkapan para pelaku tersebar di 8 kecamatan wilayah Jombang. Yaitu masing-masing dua kasus di Kecamatan Jombang dan Sumobito, serta masing-masing satu kasus di Tembelang, Jogoroto, Bareng, Diwek, Gudo, Ngoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti yang kami sita berupa 13,14 gram sabu, 5.374 gram ganja dan 217.173 butir pil dobel L," terangnya kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).
Ardi pun mengajak seluruh komponen masyarakat Jombang untuk bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. "Karena generasi muda Jombang harus kita jaga agar mempunyai masa depan yang cerah, maju dan sejahtera," ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan, dari 217.173 butir pil dobel L, 216.000 butir disita dari dua bandar di Kota Santri pada Sabtu (30/8). Yaitu WRD (23), warga Desa Pulogedang, Tembelang, Jombang dan MNN (22), warga Desa Pulorejo, Tembelang.
"Dari kedua tersangka kami sita 216.000 pil dobel L senilai Rp 650 juta," jelasnya.
Ratusan ribu pil koplo tersebut, lanjut Bowo, dikirim dalam bentuk paket dari Jakarta kepada kedua tersangka. WRD dan MNN mendapatkan obat keras berbahaya ini dengan harga Rp 800.000 per botol isi 1.000 butir.
Selanjutnya, mereka mengedarkan pil dobel L berupa paket hemat Rp 30.000 isi 10 butir. Sehingga WRD dan MNN meraup keuntungan Rp 475 juta.
"Dari ungkap kasus tersebut, kami bisa menyelamatkan sekitar 102.000 pemuda dan warga Jombang dari bahaya pil dobel L," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, WRD dan MNN ditahan di Rutan Polres Jombang. Keduanya dijerat dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sebelumnya, dari 5,374 Kg ganja, 5 Kg disita dari 2 tersangka. Yaitu EZF (34) dan SF (25), keduanya warga Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Selama ini, EZF kerap menjadi perantara pengiriman ganja dari Medan dalam jumlah ons. Oleh sebab itu, tim dari Satresnarkoba Polres Jombang mengintai aktivitasnya.
Benar saja pada Kamis (11/9) siang, EZF menerima kiriman ganja dari Medan melalui kurir. Sekitar pukul 11.30 WIB, polisi menggerebek rumahnya. Dari penggerebekan ini, petugas menyita 5 Kg ganja.
Tak sampai di situ, polisi juga menangkap SF di hari yang sama. SF lah yang berperan mengedarkan narkotika golongan I tanaman tersebut menjadi paket-paket kecil.
Kepada penyidik, EZF mengaku mendapatkan imbalan Rp5 juta dalam transaksi ini. Sedangkan SF meraup keuntungan lebih besar, yaitu Rp 25 juta. Sebab ia mendapatkan ganja seharga Rp10 juta/Kg, lalu ia edarkan Rp1,5 juta/ons.
Kini, EZF dan SF harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(irb/hil)