Seorang perempuan berinisial N harus berurusan dengan pihak kepolisian usai mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Aksinya terbongkar saat petugas Rutan melakukan pemeriksaan rutin pada Kamis (23/5/2025).
N diketahui membawa sabu seberat 5 gram yang disembunyikan di dalam kemasan sabun wajah. Barang tersebut rencananya akan dikirimkan kepada salah satu warga binaan.
"Kecurigaan muncul saat petugas melihat kemasan sabun yang dibawa N tampak tidak biasa. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan lima bungkus kecil sabu yang diselipkan di dalamnya," kata Kanit Reskrim Polsek Waru, AKP A.A Putrawan saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (24/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Putrawan, setelah barang bukti ditemukan, N langsung diserahkan ke Polsek Waru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, N mengaku hanya diminta oleh salah satu narapidana untuk membawakan barang tersebut saat kunjungan.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman. Kami akan telusuri apakah ada keterlibatan pihak lain, termasuk napi yang disebutkan N," tegasnya.
"Barang bukti sabu seberat 5 gram kini telah diamankan di Polsek Waru sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Putrawan.
Sementara itu, pihak Rutan Kelas I Surabaya menyatakan akan terus memperketat pengawasan terhadap barang bawaan pengunjung guna mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lingkungan tahanan.
"Petugas kami sudah bekerja sesuai SOP. Setiap barang bawaan diperiksa secara detail. Kami tidak akan kompromi terhadap segala bentuk upaya penyelundupan," ujar sumber perwakilan Rutan dalam keterangannya.
(auh/abq)