8 Agen dan Bandar Narkoba di Kota Mojokerto Diringkus Selama Sebulan

8 Agen dan Bandar Narkoba di Kota Mojokerto Diringkus Selama Sebulan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 28 Mei 2025 23:50 WIB
Para bandar dan agen narkoba di Kota Mojokerto yang diringkus selama sebulan
Para bandar dan agen narkoba di Kota Mojokerto yang diringkus selama sebulan (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto - Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota meringkus 8 pengedar dan bandar narkoba jenis sabu dan pil dobel L. Nilai barang bukti narkoba yang disita polisi mencapai Rp 308 juta.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri menjelaskan, operasi penangkapan 8 tersangka digelar sekitar 1 bulan, yaitu 29 April sampai 27 Mei 2025. Dalam rangkaian penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti 217,53 gram sabu, 8.450 butir pil dobel L, 6 timbangan elektrik, 9 ponsel, 4 sepeda motor, serta uang Rp 330.000.

"Para tersangka rata-rata agen dan bandar, semua mendapatkan keuntungan berbeda. Mulai dari Rp 100 ribu, Rp 200 ribu, Rp 350 ribu, sampai Rp 500 ribu," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (28/5/2025).

Delapan tersangka yang ditangkap berinusial GT (45), warga Pabean Cantikan, Surabaya, RK (26), warga Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, NF (48), warga Jetis, Mojokerto, SH (32), warga Magersari, Kota Mojokerto, AA (34), warga Taman, Sidoarjo, IM (29), warga Kranggan, Kota Mojokerto, IH (30), warga Tarik, Sidoarjo, serta IJ (33), warga Balongbendo, Sidoarjo.

Para tersangka kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. Tersangka GT, RK, NF, IM, AA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka SH, IJ dan IH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan tersangka NF, IH dan IJ juga dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Kami imbau masyarakat apabila menemukan pelanggaran, tindak pidana atau pun keluhan, silakan hubungi hotline 110 akan segera kami tindaklanjuti," tegas Daniel.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota Iptu Arif Setiawan menuturkan, 8 tersangka ditangkap di tempat dan waktu berbeda. GT ditangkap di rumahnya pada Selasa (29/4) sekitar pukul 12.00 WIB, RK ditangkap di tempat kosnya pada Rabu (30/4) sekitar pukul 20.00 WIB dan NF diringkus di tempat kosnya pada Senin (5/5) sekitar pukul 23.00 WIB.

Selanjutnya, polisi membekuk SH di pinggir jalan Magersari pada Rabu (14/5) sekitar pukul 19.30 WIB, AA ditangkap di rumahnya pada Kamis (15/5) sekitar pukul 04.00 WIB, IM ditangkap di rumahnya pada Rabu (14/5) sekitar pukul 20.00 WIB, lalu tersangka IH dan IJ diringkus di tempat kos mereka pada Rabu (14/5) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Barang bukti 200 gram sabu dan 8.000 butir pil dobel L kami sita dari tersangka IH dan IJ," terangnya.

Para pengedar dan bandar tersebut, lanjut Arif, mengirim sabu dan pil koplo ke para pembeli dengan sistem ranjau dan tatap muka. Mekanisme pembayaran mereka menggunakan bank digital. Seperti jaringan IJ dan IH yang berbagi peran untuk mengedarkan sabu dan pil koplo dalam jumlah besar.

"IJ hanya sebagai pengantar untuk pengambilan sabu di Sidoarjo. IH sebagai packing dan gudang, lalu disebar untuk diranjau," ungkapnya.

Dalam bisnis haram ini, kata Arif, masing-masing tersangka meraup keuntungan berbeda. GT sebatas bisa menimati sabu gratis, RK meraup untung Rp 100 ribu/gram sabu, NF untung Rp 150 ribu/gram sabu, SH untung Rp 200 ribu/gram sabu, AA untung Rp 250 ribu/gram, IM untung Rp 350 ribu/gram sabu, sedangkan IH dan IJ untung Rp 500.000/gram sabu.

"Tersangka NF, SH, IM dan IH merupakan residivis kasus narkoba," ujarnya.

Nilai narkoba yang disita Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota mencapai Rp 308 juta. Rinciannya 217,53 gram sabu senilai Rp. 282.581.000, sedangkan 8.450 butir pil dobel L senilai Rp 25.350.000. Sebab harga sabu saat ini Rp 1,3 juta/gram, sedangkan pil dobel L Rp 3.000/butir.

"Warga yang berhasil diselamatkan 10.623 jiwa dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 10 orang dan 1 butir pil dobel L untuk 1 orang," tandas Arif.


(dpe/abq)


Hide Ads