Polisi di Kota Blitar menangkap ibu dan anak karena mengedarkan narkoba. Dari tangan kedua pelaku polisi menyita pil dobel L atau koplo dan sabu.
Kedua pelaku yakni DDS alias Mama (44) dan anaknya, AML alias Dombles (22). Keduanya merupakan warga Desa Tapakrejo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar.
"Tim Satnarkoba Polres Blitar Kota awalnya melakukan penangkapan terhadap AML (22). Penangkapan itu dilakukan di rumah rumah pelaku di Desa Tapakrejo Kecamatan Kesamben, Blitar," kata Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (7/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samsul menyebut AML ditangkap karena diduga mengedarkan atau menjual narkoba jenis pil koplo. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah dan kamarnya.
Hasilnya, sejumlah barang bukti plastik klip berisi 28 butir pil koplo dari ibunya.
"AML mengaku mendapatkan pil dobel L dari ibu kandungnya yakni DDS. Di lokasi yang sama, DDS turut digeledah dan diinterogasi," jelasnya.
Saat digeledah, DDS kedapatan menyimpan 2 plastik klip berisi sabu. Adapun 2 plastik klip itu masing-masing berisi 0,97 gram dan 0,96 gram sabu.
"Saat diinterogasi, DDS mengakui kepemilikan barang narkoba itu. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap ibu dan anak itu," terang Samsul.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Blitar Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Termasuk mengenai keterangan adanya pesta narkoba di rumah para pelaku. Selain itu, polisi juga akan mendalami keterangan terkait pemasok pil koplo dan sabu tersebut.
"Untuk pemasok dan sebagainya masih dalam penyelidikan lebih lanjut tim Satnarkoba Polres Blitar Kota. Akan disampaikan lebih lanjut, mohon waktu," tandasnya.
(auh/abq)