Satresnarkoba Polres Mojokerto meringkus 3 pengecer sabu yang nekat beroperasi di Bumi Majapahit. Dari rangkaian penangkapan ini, polisi menyita 18 paket berisi 9,34 gram sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Ipda Eriek Triyasworo menjelaskan, penangkapan dimulai dari penggerebekan rumah Candra Irawan (24) di Dusun Jeruk Kidul, Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis pada Selasa (20/5) sekitar pukul 11.30 WIB.
Selanjutnya, tim dari Satresnarkoba Polres Mojokerto menggerebek kos yang dihuni Didik Dwi Andrianto (35) di Dusun Pandan, Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet pada Jumat (23/5) sekitar pukul 00.30 WIB. Pengangguran asal Desa Warugunung, Pacet ini diringkus karena mengedarkan sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan berikutnya menyasar Irsyad Syarif Alamdani (22) di Jalan Raya Desa Jotangan, Mojosari, Mojokerto pada Jumat (23/5) sekitar pukul 21.45 WIB. Tim dari Satresnarkoba Polres Mojokerto juga menggeledah rumahnya di Dusun/Desa Kandangan, Cerme, Gersik.
"Sampai di rumah pelaku, kami temukan barang bukti sabu yang disimpan di lemari kamarnya," jelasnya kepada detikJatim, Minggu (25/5/2025).
Dari penangkapan Candra, polisi menyita barang bukti 4 paket sabu kemasan plastik klip seberat 2,4 gram, 1 ponsel, 1 korek api, serta sepeda motor Honda Supra Fit nopol S 2319 RB milik tersangka.
Sembilan paket sabu seberat 1,8 gram disita polisi dari Irsyad. Juga barang bukti sepeda motor Honda Vario merah nopol W 4957 FAM, 1 ponsel pintar, serta seperangkat alat hisap sabu.
Sedangkan dari penggeledahan kamar kos Didik, polisi menemukan 5 paket sabu seberat 5,14 gram, 1 timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip, 1 ponsel pintar, serta uang hasil dagang sabu Rp 700.000.
"Total sabu yang kami sita dari tiga tersangka 9,34 gram," terang Eriek.
Tak sampai di sini, lanjut Eriek, pihaknya memburu para pemasok sabu kepada 3 tersangka. Candra mengaku mendapatkan sabu dari R, warga Kemlagi, Mojokerto. Irsyad mengaku dari R yang tidak diketahui alamatnya. Sedangkan Didik dipasok V alias Ramos, warga Mojokerto.
"Kami kembangkan untuk menangkap para penyuplai sabu kepada tiga tersangka," tandasnya.
Candra, Irsyad dan Didik kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(dpe/hil)