25 Pengedar Diciduk dalam 11 Pekan, Narkoba Rp 367 Juta Disita di Mojokerto

25 Pengedar Diciduk dalam 11 Pekan, Narkoba Rp 367 Juta Disita di Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 05 Agu 2025 23:00 WIB
Polres Mojokerto Kota bekuk 25 pengedar dalam 11 pekan
Polres Mojokerto Kota bekuk 25 pengedar dalam 11 pekan. (Foto: Istimewa)
Mojokerto -

Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota membekuk 25 pengedar narkoba dalam 11 pekan terakhir. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti narkoba senilai Rp 367 juta.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto menjelaskan, 25 pengedar ditangkap pada 19 Mei-31 Juli 2025. Puluhan pelaku merupakan pengedar narkoba jenis sabu, ekstasi dan pil dobel L.

"Sekitar 50% adalah residivis kasus yang sama," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Selasa (5/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari rangkaian penangkapan 25 pengedar tersebut, lanjut Herdiawan, pihaknya menyita barang bukti sabu 270,13 gram, ekstasi 14 butir, pil dobel L 2.630 butir, 9 timbangan elektronik, 27 ponsel, 8 sepeda motor, serta uang Rp 1.628.000.

ADVERTISEMENT

"Nilai ekonomis narkoba ini totalnya Rp 367.459.000, terdiri dari sabu Rp 351.169.000, ekstasi Rp 8,4 juta, serta pil dobel L Rp 7,89 juta," ungkapnya.

Herdiawan menuturkan, puluhan pengedar ini mengirim sabu kepada para konsumen dengan sistem ranjau dan tatap muka. Mereka menerima pembayaran melalui aplikasi keuangan. Namun, mereka tidak mengetahui bandar barang haram tersebut.

"Karena mereka mendapat kiriman barang dengan sistem ranjau, di-share loc, lalu disuruh ambil. Sehingga mereka tidak tahu dari siapa barangnya," terangnya.

Berkat penangkapan 25 pengedar ini, tambah Herdiawan, pihaknya menyelamatkan sekitar 5.359 jiwa dari bahaya narkoba. Sebab selama ini, para pelaku mengedarkan barang haram tersebut di Mojokerto Raya.

"Narkoba akan diedarkan di wilayah Mojokerto Raya, sasarannya kalangan pelajar dan anak-anak muda," tandasnya.

Saat ini, 8 tersangka ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. Sedangkan 17 tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 subsider Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads