Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan diwarnai kegaduhan. Haris Azhar sebagai salah satu terdakwa dituntut 4 tahun bui atas perkara itu.
Sidang tuntutan Haris Azhar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023). Sebelum pembacaan tuntutan, sidang sempat diawali perdebatan pengacara dengan jaksa.
Tidak hanya itu, pengunjung sidang sempat riuh ketika JPU menyindir tim pengacara Haris Azhar yang dia nilai tidak kreatif dalam melakukan pembelaan terhadap Haris dan Fatia.
Perdebatan terjadi ketika pengacara Haris Azhar hendak menyerahkan bukti yang telah disusun ke majelis hakim. Jaksa kemudian menolak sehingga berujung perdebatan.
Hakim menengahi. Pada akhirnya, bukti-bukti dari pengacara Haris Azhar itu diterima dan hakim meminta jaksa untuk menanggapi bukti-bukti tersebut saat sidang replik.
Setelah itu sidang dilanjutkan dengan pembacaan berkas tuntutan. Namun, Jaksa mengawalinya dengan menyoroti cara pengacara Haris Azhar melakukan pembelaan.
Jaksa itu pengacara Haris Azhar tidak kreatif. Hal ini kemudian membuat pengunjung sidang riuh dan menyoraki jaksa.
"Penasihat hukum dari tim advokasi untuk demokrasi yang membela Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak mampu dan tidak kreatif dalam menyusun strategi pembelaan," ujar jaksa.
"Huuu," teriak pengunjung sidang.
"Argumen dan bukti yang mereka ajukan tidak memiliki dasar yuridis," ucap jaksa.
Pengunjung sidang kembali menyoraki jaksa yang menyinggung sidang layaknya sinetron. Jaksa menyinggung soal teriakan-teriakan yang muncul di persidangan.
"Sungguh disayangkan dalam persidangan ini kita disuguhkan akting layaknya sinetron dengan teriakan dan kata-kata kasar yang menjelekkan majelis hakim dan penuntut umum," kata jaksa.
"Wooo," teriak pengunjung sidang.
"Seharusnya kita semua menjunjung tinggi etika dalam ruang persidangan," sambung jaksa.
Hariz Azhar dituntut 4 tahun penjara di halaman berikutnya.
(dpe/fat)