
Sidang Kasus 'Lord Luhut' bak Sinetron, Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Bui
Sidang perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan diwarnai sorakan. Sebelum menuntut Haris Azhar, JPU menyebut sidang itu layaknya sinetron.
Sidang perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan diwarnai sorakan. Sebelum menuntut Haris Azhar, JPU menyebut sidang itu layaknya sinetron.
Haris menduga akan ada pihak yang marah dengan hasil riset kajian cepat dari organisasi masyarakat sipil yang dibahas dalam konten YouTube 'Lord Luhut' miliknya
Jaksa meminta hakim memberi peringatan ke pengunjung yang rusuh dalam sidang pemeriksaan terdakwa Haris Azhar. Jaksa mengaku terganggu oleh pengunjung itu.
Haris Azhar meyakini tak ada yang tersinggung dengan penggunaan kata 'Lord Luhut' dalam konten YouTube yang dibuatnya.
Terdakwa Haris Azhar mengaku pernah bertanya ke eks produser video podcast-nya, Agus Dwi Prasetyo, terkait penggunaan judul 'Lord Luhut' di konten YouTube.
Hakim mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap Haris Azhar lebih dulu dengan didasarkan urutan nomor register berkas perkara bukan nomor surat panggilan
Juniver mengatakan pihaknya akan mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan Luhut sebagai saksi pelapor.
Luhut Binsar Pandjaitan akan hadir menjadi saksi di sidang Haris Azhar-Fatia di waktu yang sudah ditentukan.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.Teguran hakim warnai sidang ini.