Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati Pasaman, Sabar AS, dengan pidana penjara selama 6 bulan dalam kasus tindak pidana pemilihan. Selain penjara, terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 1 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sabar AS berupa pidana penjara selama 6 bulan, dan denda sebesar Rp 1 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," isi tuntutan JPU yang diterima detikSumut, Selasa (17/12/2024).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan saksi Ade Charge, dan keterangan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman meyakini bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan," ujar JPU.
Selain itu, Sabar AS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 187 Ayat (3) Jo Pasal 69 Huruf i Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015.
"Menyatakan terdakwa Sabar AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 187 Ayat (3) Jo Pasal 69 Huruf i Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015," lanjut dakwaan JPU.
JPU juga meminta agar barang bukti yang ada dirampas untuk dimusnahkan, sementara biaya perkara dibebankan kepada terdakwa.
"Menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan menetapkan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000 ribu rupiah," kata JPU.
Usai pembacaan tuntutan pidana (P-42) oleh tim Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Sabar AS diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya yang dijadwalkan esok hari.
Apabila terdakwa tidak mengajukan pledoi pada jadwal yang ditentukan, maka terdakwa dianggap tidak menggunakan haknya sebagai terdakwa.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Pasaman, Sabar AS saat ini tengah menghadapi sidang terkait dugaan pelanggaran Pemilu dalam Pilkada 2024. Sabar AS diduga melakukan kampanye di tempat ibadah, yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, menjelaskan bahwa Sabar AS diduga terlibat dalam tindak pidana Pemilu dengan mengadakan kampanye di sebuah tempat ibadah di Lubuk Sikaping, Pasaman.
"Sabar AS diduga melanggar tindak pidana Pemilu terkait kampanye di tempat ibadah," kata Rini saat dihubungi detikSumut, Selasa (17/12/2024).
Rini juga mengungkapkan bahwa sidang yang dijalani oleh Sabar AS sudah memasuki sesi ketiga di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.
"Hingga hari ini, sidang sudah memasuki hari ketiga, dan hari ini akan dibacakan tuntutan dari jaksa. Sementara itu, Sabar AS mengikuti semua agenda persidangan," ungkapnya.
(afb/afb)