2 Polisi yang Divonis Bebas di Tragedi Kanjuruhan Diadili 3 Hakim Agung Ini

Kabar Nasional

2 Polisi yang Divonis Bebas di Tragedi Kanjuruhan Diadili 3 Hakim Agung Ini

Andi Saputra - detikJatim
Selasa, 01 Agu 2023 15:21 WIB
Surya Jaya
Hakim agung Surya Jaya (Dok. Mahkamah Agung)
Surabaya -

Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili dua polisi yang divonis bebas di kasus Kanjuruhan. Dua anggota polisi itu adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Berdasarkan website MA, Selasa (1/8/2023), permohonan kasasi itu diajukan jaksa.

Perkara Bambang Sidik Achmadi mengantongi nomor 922 K/Pid/2023 sedangkan Wahyu Setyo Pranoto mengantongi nomor 92d K/Pid/2023. Keduanya diadili oleh majelis hakim yang sama yang diketuai hakim agung Prof Surya Jaya. Sedangkan anggota majelis hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam catatan detikcom, Prof Surya Jaya merupakan hakim agung chamber pidana paling senior yang menjadi hakim agung sejak 2009. Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu telah mengadili ribuan perkara. Di antaranya menjatuhkan vonis mati kepada 4 penyelundup sabu seberat 1,6 ton pada 2019. Keempatnya adalah WN China, yaitu Yao Yin Fa, Chen Meisheng, Chen Yi, dan Chen Hui.

Surya Jaya juga ngotot menghukum mati Muhammad Adam yang mengontrol peredaran narkoba dari Malaysia seberat 3 kg. Di mana saat terjadi penyelundupan itu, Muhammad Adam sedang di dalam penjara. Tapi suara Surya Jaya kalah suara dengan hakim agung lainnya sehingga hukuman mati Muhammad Adam dianulir menjadi 20 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Di kasus korupsi, Surya Jaya merampas aset Rp 13 triliun hasil pencucian uang Benny Tjokrosaputro yang dilakukan lewat Koperasi Hanson dkk. Aset sebanyak itu diserahkan kembali ke korban yang dilakukan pembagiannya oleh jaksa. Baru-baru ini, Surya Jaya memperberat hukuman terhadap mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Syahril Japarin menjadi 10 tahun penjara. Sebelumnya, Syahril dihukum 8 tahun penjara di tingkat pertama dan banding.

Surya Jaya juga mengadili Antasari Azhar di tingkat kasasi dan saat itu Prof Surya Jaya menilai Antasari Azhar tidak bersalah dan harus dibebaskan. Prof Surya Jaya juga mengadili dr Ayu pada 2014. Kala itu, ribuan dokter mendemo MA meminta agar dr Ayu dibebaskan.

Sementara itu hakim agung Jupriyadi dikenal publik saat menjadi anggota majelis dengan terdakwa Ahok di PN Jakut. Setelah menjadi hakim agung, Jupriyadi memutus ribuan perkara pidana.

Di antaranya, Jupriyadi saat ini menjadi anggota majelis kasasi Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo. Jupriyadi juga ikut mengubah vonis lepas bos IndoSurya, Henry Surya menjadi 18 tahun penjara. Jupriyadi juga ikut memutuskan bila aset First Travel harus dikembalikan ke jemaah.

JupriyadiHakim agung Jupriyadi (Dok.Komisi Yudisial)

Sedangkan Hidayat Manao merupakan anggota majelis kasasi yang menghukum mati Herry Wirawan. Di mana Herry memperkosa 13 santri, beberapa di antaranya hingga hamil. Hidayat Manao juga ikut menghukum mati Harry Aris Sandigon alias Harris yang membunuh sekeluarga di Bekasi dengan linggis.

Sebagai hakim agung militer, Hidayat Manao konsisten dengan hukum militer yaitu menolak LGBT di institusi TNI sehingga menghukum anggota TNI yang terbukti melakukan perbuatan homoseks dan memecatnya. Sudah belasan anggota TNI yang dihukum dengan vonis tersebut oleh Hidayat Manao.

Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022. Tepatnya usai laga Liga 1 2022/2023 pekan ke-11 antara Arema FC vs Persebaya. Laga yang digelar di Stadion Kanjuruhan Malang itu berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.

Sepasang gol Arema dikemas oleh Abel Camara. Sementara tiga gol Persebaya dicetak oleh Silvio Junior, Leo Lelis dan Sho Yamamoto. Laga tersebut disaksikan puluhan ribu suporter Arema yang biasa disebut Aremania. Suporter memenuhi tribun, baik tribun duduk maupun berdiri.

Sesaat setelah laga usai, banyak suporter yang turun ke lapangan. Kericuhan pun tak bisa dihindari. Polisi kemudian menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter. Namun tembakan gas air mata tersebut justru memperburuk kondisi dan berujung tragedi.

Aremania di tribun terpapar gas air mata. Mereka berusaha menyelamatkan diri dengan berupaya keluar dari tribun. Suporter berdesakan menuju pintu keluar, dan korban pun berjatuhan.

Tragedi Kanjuruhan menelan 135 korban jiwa. Ada 6 orang yang awalnya ditetapkan sebagai tersangka

Mereka yakni Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur AKB Hasdarman dan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Sedangkan dari sipil adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Akhirnya, kasus ini diproses dan bermuara ke pengadilan.

1. Abdul Haris dinyatakan bersalah oleh hakim dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
2, Suko divonis 1 tahun penjara.
3. Hasdarmawan juga divonis 1 tahun 6 bulan.
4. AKP Bambang Sidik Achmadi diputus bebas. Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menilai Bambang terbukti memerintahkan anggota menembakkan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan. Namun tembakan diarahkan ke tengah lapangan untuk memecah Aremania yang turun dan menyerang aparat. Gas air mata tersebut lalu tertiup angin dan berembus ke tribun selatan.
5. Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas. Dalam pertimbangannya, hakim tak menemukan satu pun unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa dari terdakwa Wahyu. Sebab menurut hakim, terdakwa Wahyu hanya bertugas meneruskan surat tembusan permohonan dari Panpel Arema FC, menggelar rakor dan meminta bantuan keamanan ke Polda Jatim. Saat Tragedi Kanjuruhan, Wahyu juga tak memerintahkan untuk menembakkan gas air mata.




(asp/iwd)


Hide Ads