Surabaya -
Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan diwarnai kegaduhan. Haris Azhar sebagai salah satu terdakwa dituntut 4 tahun bui atas perkara itu.
Sidang tuntutan Haris Azhar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023). Sebelum pembacaan tuntutan, sidang sempat diawali perdebatan pengacara dengan jaksa.
Tidak hanya itu, pengunjung sidang sempat riuh ketika JPU menyindir tim pengacara Haris Azhar yang dia nilai tidak kreatif dalam melakukan pembelaan terhadap Haris dan Fatia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perdebatan terjadi ketika pengacara Haris Azhar hendak menyerahkan bukti yang telah disusun ke majelis hakim. Jaksa kemudian menolak sehingga berujung perdebatan.
Hakim menengahi. Pada akhirnya, bukti-bukti dari pengacara Haris Azhar itu diterima dan hakim meminta jaksa untuk menanggapi bukti-bukti tersebut saat sidang replik.
Setelah itu sidang dilanjutkan dengan pembacaan berkas tuntutan. Namun, Jaksa mengawalinya dengan menyoroti cara pengacara Haris Azhar melakukan pembelaan.
Jaksa itu pengacara Haris Azhar tidak kreatif. Hal ini kemudian membuat pengunjung sidang riuh dan menyoraki jaksa.
"Penasihat hukum dari tim advokasi untuk demokrasi yang membela Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak mampu dan tidak kreatif dalam menyusun strategi pembelaan," ujar jaksa.
"Huuu," teriak pengunjung sidang.
"Argumen dan bukti yang mereka ajukan tidak memiliki dasar yuridis," ucap jaksa.
Pengunjung sidang kembali menyoraki jaksa yang menyinggung sidang layaknya sinetron. Jaksa menyinggung soal teriakan-teriakan yang muncul di persidangan.
"Sungguh disayangkan dalam persidangan ini kita disuguhkan akting layaknya sinetron dengan teriakan dan kata-kata kasar yang menjelekkan majelis hakim dan penuntut umum," kata jaksa.
"Wooo," teriak pengunjung sidang.
"Seharusnya kita semua menjunjung tinggi etika dalam ruang persidangan," sambung jaksa.
Hariz Azhar dituntut 4 tahun penjara di halaman berikutnya.
Pada akhirnya JPU menyampaikan tuntutan 4 tahun penjara terhadap terdakwa Haris Azhar. JPU menilai Haris Azhar terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik Luhut.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Haris Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).
"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," sambung jaksa.
Haris Azhar juga dituntut membayar denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Haris Azhar bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan Haris Azhar ialah terdakwa tidak mengakui perbuatan, berlindung seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup, hingga tak sopan di persidangan.
Sementara, menurut JPU, tidak ada hal yang meringankan bagi Haris Azhar dalam tuntutan itu.
Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat podcast berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
Jaksa mengatakan informasi soal pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTubenya.
Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Dalam video itu, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.
Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video itu memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.
Dalam kasus ini, Haris didakwa bersama Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap empat pasal tersebut, di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.