Sidang Kasus 'Lord Luhut' bak Sinetron, Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Bui

Kabar Nasional

Sidang Kasus 'Lord Luhut' bak Sinetron, Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Bui

Kurniawan Fadilah - detikJatim
Senin, 13 Nov 2023 17:07 WIB
Sidang Haris Azhar (Kurniawan-detikcom)
Sidang Haris Azhar (Foto: Kurniawan-detikcom)

Pada akhirnya JPU menyampaikan tuntutan 4 tahun penjara terhadap terdakwa Haris Azhar. JPU menilai Haris Azhar terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik Luhut.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Haris Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," sambung jaksa.

Haris Azhar juga dituntut membayar denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

Jaksa meyakini Haris Azhar bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan Haris Azhar ialah terdakwa tidak mengakui perbuatan, berlindung seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup, hingga tak sopan di persidangan.

Sementara, menurut JPU, tidak ada hal yang meringankan bagi Haris Azhar dalam tuntutan itu.

Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat podcast berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Jaksa mengatakan informasi soal pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTubenya.

Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Dalam video itu, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.

Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video itu memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.

Dalam kasus ini, Haris didakwa bersama Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap empat pasal tersebut, di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.


(dpe/fat)


Hide Ads