
Vonis Bebas Haris Azhar di Kasus 'Lord Luhut'
Haris Azhar divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dakwaan jaksa tidak terbukti.
Haris Azhar divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dakwaan jaksa tidak terbukti.
Jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis Haris Azhar dan Fatia di kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas di kasus 'Lord Luhut'. Hakim menyebut dakwaan jaksa soal pencemaran nama baik tidak terbukti.
Haris Azhar divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Majelis hakim menegur pengunjung sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar.
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar, membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Sidang perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan diwarnai sorakan. Sebelum menuntut Haris Azhar, JPU menyebut sidang itu layaknya sinetron.
Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar. Pengunjung sidang riuh saat jaksa membacakan tuntutan.
Pengunjung sidang menyoraki jaksa setelah membacakan tuntutan 4 tahun bui terhadap Haris Azhar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.