Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Bui

Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 17 Des 2024 15:41 WIB
Sidang tuntutan polwan pembakar suami di Kota Mojokerto
Sidang tuntutan polwan pembakar suami di Kota Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila (28), terdakwa pembakar suaminya dituntut 4 tahun penjara. Jaksa menilai oknum polwan Polres Mojokerto Kota ini terbukti melakukan KDRT hingga menewaskan suaminya.

Jalannya sidang tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu, serta hakim anggota Jenny Tulak dan Jantiani Longli Neatasi. Sedangkan Dila mengikuti sidang secara daring. Lain halnya dengan tim penasihat hukumya dari Bidkum Polda Jatim.

Dalam tuntutannya, jaksa dari Kejari Kota Mojokerto Ismiranda Dwi Putri menimbang keadaan yang memberatkan dan meringankan Dila. Keadaan yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa mengakibatkan korban kehilangan nyawanya dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang meringankan ibu korban memaafkan terdakwa, terdakwa tulang punggung ketiga anaknya, belum pernah dihukum, bersikap sopan dan mengakui perbuatannya," terangnya saat membacakan tuntutan di ruang sidang Candra, PN Mojokerto, Selasa (17/12/2024).

Ismiranda menilai Dila terbukti melakukan tindak pidana 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Yaitu melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan matinya korban.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," jelasnya.

Sidang perkara polwan bakar suami ini bakal dilanjutkan 7 Januari 2025 dengan agenda pledoi. "Saat pledoi kami sampaikan semuanya tertulis, terdakwa juga akan menyampaikan secara lisan," tandas tim penasihat hukum Briptu Dila dari Bidkum Polda Jatim Iptu Tatik.

Dalam sidang perdana pada Selasa (22/10), JPU menerapkan dakwaan tunggal terhadap Briptu Dila, yaitu pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Karena anggota SPKT Polres Mojokerto Kota itu membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (27).

Briptu Dila menikah dengan Briptu Rian pada Februari 2021. Pasangan polisi ini mempunyai 3 anak berusia balita. Mereka tinggal di Asrama Polisi Blok J nomor 1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto. Briptu Rian berdinas di Satsamapta Polres Jombang.

Pembakaran terjadi di garasi aspol tersebut pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 10.15 WIB. Saat itu, Briptu Dila memborgol tangan kiri suaminya ke tangga lipat di dalam garasi. Ia lantas menyiram tubuh suaminya dengan Pertalite. Selanjutnya, terdakwa membakar tisu yang ia pegang. Sehingga tisu yang terbakar terjatuh ke Pertalite di lantai garasi.

Seketika api menyambar tubuh Briptu Rian. Akibatnya, korban menderita luka bakar 96%. Saat itu, terdakwa mengaku sempat salah memberi minum kepada suaminya. Ia meminumkan cairan pembersih lantai alih-alih memberi air putih. Sebab Briptu Dila panik.

Briptu Rian menghembuskan napas terakhir di ICU RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto pada Minggu (9/6) siang. Jenazahnya dimakamkan di kampung halamannya, Makam Umum Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Plandaan, Jombang.

Kasus polwan bakar suami ini dipicu masalah gaji ke-13 Briptu Rian. Briptu Dila sempat mengecek rekening suaminya. Ia mendapati saldonya tinggal Rp 800 ribu. Sedangkan uang Rp 2 juta diambil korban diduga untuk bermain judol.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads