Sidang kasus pemerkosaan di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang oleh Mochamad Subchi Azal Tsani (42) alias Mas Bechi masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sudah 11 saksi dihadirkan.
Jaksa Penuntut Umum Tengku Firdaus mengatakan bahwa pihaknya hari ini menghadirkan 3 saksi. Seluruhnya, sudah disumpah di sidang sebelumnya. "Tadi sudah diperiksa 1 saksi," kata Firdaus kepada awak media di depan Ruang Cakra, PN Surabaya, Jumat (2/9/2022).
Firdaus menyebutkan bahwa sejak awal sidang hingga saat ini sudah ada 11 saksi yang telah dimintai keterangan dalam sidang. Ia menegaskan bahwa keterangan saksi kali ini serupa dengan saksi sebelumnya, menguatkan pembuktian sesuai dakwaan yang ada.
"Sampai hari ini sudah 11 saksi. Keterangannya (saksi) sangat mendukung pembuktian di persidangan terkait surat dakwaan yang kami buat," ujarnya.
Firdaus mengungkapkan, keterangan dari saksi terakhir telah diputar di sidang kali ini. Ada beberapa rekaman audio pada sidang kali ini yang juga sudah diputar dalam sidang sebelumnya.
"Penasihat hukum (Mas Bechi) juga memutar video dan dibenarkan saksi. Tidak (dalam tekanan). Bebas apa yang dia dengar, dia tahu itu yang disampaikan," ujarnya.
Soal hubungan antara 3 saksi kali ini dengan korban ia mengakui keempatnya tidak ada kedekatan. Menurutnya, saksi kali ini hanya menjelaskan apa yang telah dia ketahui. Sifatnya, dia juga akui, juga sama seperti saksi-saksi sebelumnya.
"Dia mendengar langsung dari keterangan itu. Kualifikasinya sebagai testimonium de auditu. Total ada 3 (saksi), dan kali ini baru 1 yang memberikan keterangan," katanya.
Pengacara Mas Bechi sindir tentang kualifikasi saksi yang dihadirkan JPU. Baca di halaman selanjutnya.
(dpe/iwd)