Permintaan Mas Bechi Hadirkan Saksi yang Ikut Prosesi Mandi Pakai Kemben

Permintaan Mas Bechi Hadirkan Saksi yang Ikut Prosesi Mandi Pakai Kemben

Tim detikJatim - detikJatim
Jumat, 02 Sep 2022 05:31 WIB
Mas Bechi jalani sidang di PN Surabaya
JPU bakal hadirkan saksi baru di sidang mas Bechi/ Foto: Praditya Fauzi Rahman
Surabaya -

Sidang pemeriksaan saksi kasus pemerkosaan santriwati terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani (42) alias Mas Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kembali digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan saksi baru yang disebut Mas Bechi dalam prosesi mandi pakai kemben.

Hal itu dikonfirmasi oleh JPU Tengku Firdaus. Dia menyebut, ada 6 saksi yang dihadirkan.

"Besok 6 (saksi)," kata Firdaus kepada awak media di PN Surabaya, Kamis (1/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia memastikan, saksi yang bakal dihadirkan mempermasalahkan perihal organisasi dalam Ponpes Shiddiqiyyah.

"Jadi ada problem organisasi. Ada pengurus teras lain yang konsolidasi, nah orang-orang ini yang menggalang seperti korban," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk barang bukti yang dihadirkan pihak penasihat hukum Mas Bechi, dinilai tidak jelas. Sebab, justru membicarakan perihal organisasi.

"(Rekaman) nggak begitu qualified, isi nggak jelas intinya juga soal organisasi," tuturnya.

Saksi dalam Prosesi Mandi pakai Kemben

Menurut Firdaus, saksi ini yang disebut Mas Bechi dalam prosesi mandi pakai kemben. Menurut Firdaus, saksi tersebut sudah diajukan ke hakim.

"Sudah diajukan (Tapi) belum dimintai keterangan," kata Firdaus kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jalan Arjuno Surabaya, Kamis (1/9/2022).

Firdaus menambahkan, pihaknya juga menyiapkan rekaman terkait perkara. Namun dia enggan untuk memberitahukan karena masuk dalam materi persidangan.

"Penyampaian dari siapanya nggak bisa kasih tahu itu (Rekaman) 20 menit. Dari saksi yang menyatakan, sah jadi barang bukti, kita perdengarkan," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga bakal menghadirkan saksi dari pengacara salah satu korban. Ia menyatakan, dalam menghadirkan saksi dari penasihat hukum korban dinilai sah dalam ketentuan perundang-undangan.

"Dalam ketentuan pasal 168 dan 171, nggak ada aturan yang melarang kuasa hukum jadi saksi. Jadi, kita hadirkan, kasih tahu sendiri," tandas Firdaus.

Sebelumnya, Mas Bechi menyerah pada Kamis (7/7/2022) malam usai dijemput paksa polisi di Jombang. Saat ini, Bechi telah ditahan di Rutan I Surabaya atau dikenal Rutan Medaeng.

Persidangan kasus pencabulan dengan terdakwa Mas Bechi, putra kiai Ponpes Shiddiqiyyah tidak digelar di PN Jombang melainkan di PN Surabaya dengan alasan keamanan.




(hse/iwd)


Hide Ads